Sumut Terkini
Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kota Binjai Janggal, Penyidik tak Gunakan Hasil Audit BPK
Sementara, hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli yang digunakan jaksa penyidik mencapai Rp 3 miliar.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Dalam fakta persidangan, kata Ronald, rekanan tidak memberi dukungan sewa peralatan dan tidak mengakui tanda tangan pada dokumen tersebut yang merupakan persyaratan teknis lelang atau tender.
"Dan PPK ada memerintahkan secara lisan kepada PPTK untuk meminta uang sebesar Rp36 juta kepada penyedia, yang kemudian pada tanggal 4 Januari 2025 penyedia memberikan uang sebesar Rp36 juta melalui transfer ke rekening PPTK," kata Ronald.
Memang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, ada dua paket pengerjaan yang menjadi catatan serius oleh BPK RI Perwakilan Sumut.
Pada proyek di Jalan Samanhudi, Binjai Selatan, progres pengerjaan sampai kontrak berakhir pada 28 Desember 2024 tidak ada alias nol persen.
Sementara pembayaran uang muka sudah diterima sekitar 30 persen dari nilai kontrak hampir Rp 1,5 miliar.
Pada proyek ini, dilakukan perubahan kontrak atau adendum dan hingga 12 Mei 2025 dan bobot juga tidak menunjukkan progres atau nol persen.
Sedangkan paket proyek di Jalan Gunung Sinabung, Binjai Selatan, rekanan terlambat mengerjakannya karena adanya pekerjaan pemasangan pipa oleh PT Nindya Karya.
Sebab, jalan yang mau dilakukan pemeliharaan atau perbaikan, dilakukan pengerukan atau pembongkaran sepanjang 296 meter dengan lebar 0,70 meter.
Proyek tersebut juga dilakukan perubahan kontrak dua kali dan penyedia menerima 30 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2 miliar lebih.
Bahkan pada proyek Jalan Gunung Sinabung, juga tidak menunjukkan progres pengerjaan hingga kontrak berakhir pada akhir Desember 2024, hanya 0,83 persen.
Dalam kasus ini, Kejari Binjai menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai yang juga sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR serta bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Ridho Indah Purnama; Sony Faty Putra Zebua selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) SFP dan rekanan, Try Suharto Derajat.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pj Sekda Sebut Sumut Masih Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Bencana Hingga Juni Mendatang |
|
|---|
| Fraksi Gerindra Kritik Pedas Pemko Binjai, Sebut LKPJ tak Tertib dan Minim Capai Target |
|
|---|
| Dinas SDA Sumut Bakal Bangun 3 Tanggul di Daerah Bencana Tapteng, Target Akhir Tahun Selesai |
|
|---|
| Polda Sumut Digeruduk Puluhan Orang, Minta DPO Penganiayaan Pekerja Toko Handphone Ditangkap |
|
|---|
| Dante Sinaga Keberatan Dakwaan Jaksa Dikasus PT Inalum, Kuasa Hukum Nilai Prematur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KORUPSI-Suasana-ruang-sidang-ketiga-terdakwa.jpg)