Sumut Terkini

Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kota Binjai Janggal, Penyidik tak Gunakan Hasil Audit BPK

Sementara, hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli yang digunakan jaksa penyidik mencapai Rp 3 miliar. 

Tayang:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
IST
KORUPSI - Suasana ruang sidang ketiga terdakwa dugaan korupsi proyek jalan di Kota Binjai saat diadili di PN Tipikor Medan.  

"Apakah kerugian itu sudah nyata (actual loss) atau masih potensi? Jangan sampai konstruksi perkara dipaksakan tanpa dasar yang solid," sambungnya. 

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian menyatakan, menunjuk auditor dari kantor akuntan publik dalam menghitung kerugian negara didasari putusan MK No 31/PUU-X/2012. 

"Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang pemberlakuan hasil rumusan rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, menyatakan bahwa: instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional," kata Ronald. 

"Sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Akuntan Publik tersertifikasi, tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan negara, yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara.

Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat juga menilai adanya kerugian dan besarnya kerugian keuangan negara," tambahnya. 

Bagi dia, unsur kerugian negara merupakan hal yang wajib dibuktikan dalam perkara tindak pidana korupsi. 

"Oleh karena itu, selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012 dan penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"  ujar Ronald. 

Ronald juga menambahkan, dalam putusan MK No: 28/PUU-XXIV/2026 pada 2 Maret 2026, juga tidak menyatakan adanya perubahan atau pergeseran norma. 

Disoal letak kerugian negara karena rekanan belum menerima pembayaran Rp 9 miliar dari Pemerintah Kota Binjai, Ronald memberi jawaban tidak benar terkait uang yang belum diterima tersangka Try Suharto Derajat selaku penyedia atau pemborong proyek.

"Bahwa tidak benar rekanan belum menerima pembayaran Rp 9 miliar atas proyek tersebut, berdasarkan fakta persidangan rekanan belum menerima pembayaran Rp 4,9 miliar," ucap Ronald. 

Ronald juga menyebut, rekanan yang kini sudah berstatus terdakwa juga tidak ada mengajukan pembayaran 100 persen untuk pekerjaan tersebut. 

"Namun, penyedia bersama PPK dan PPTK mengusulkan agar pekerjaan tersebut menjadi hutang Pemerintah Kota Binjai dan atas usulan tersebut berdasarkan surat Inspektorat Daerah Pemerintah Kota Binjai perihal Laporan Hasil Reviu (LHR) Atas Utang Jangka Pendek Lainnya Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai, pekerjaan tersebut Utang Jangka Pendek Lainnya Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Binjai yang wajib dibayarkan, meskipun pekerjaan belum 100 persen dilaksanakan termasuk dua pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakan," ujar Ronald. 

Menurutnya, penyedia bersama PPK dan PPTK dalam mengusulkan agar pekerjaan tersebut menjadi hutang Pemko Binjai kepada Inspektorat Daerah, memberikan data yang tidak benar. 

"Termasuk Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari penyedia kepada PPK yang memuat pekerjaan telah selesai 100 persen dilaksanakan, meskipun pekerjaan belum 100 persen dilaksanakan termasuk 2 pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakan," ucap Ronald. 

"Di dalam penanganan perkara, tidak ada dipaksakan kasus tersebut. Di mana dalam penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan, yang di dalam hal ini empat penyedia CV untuk 12 paket pekerjaan yang diwakili oleh terdakwa TSD membuat dokumen penawaran yang tidak benar," sambungnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved