Sumut Terkini

Dante Sinaga Keberatan Dakwaan Jaksa Dikasus PT Inalum, Kuasa Hukum Nilai Prematur

Para terdakwa terlibat korupsi penjualan paduan aluminium yang berujung tunggakan pembayaran mencapai Rp 141 miliar.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Tiga mantan petinggi di perusahaan milik negara, PT Prima Alloy Steel Universal (Inalum), menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penjualan aluminium dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Terdakwa Dante Sinaga, eks Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya tidak akurat. 


Kepada ketua majelis hakim Asad Rahim, Dante menyampaikan keberatannya, saat mengikuti persidangan pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/5/2026).

Dante mengatakan ada dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta masa jabatannya.

"Di dalam dakwaan tadi saya sampaikan keberatan mengenai masa jabatan saya. Yang tertulis sampai 7 Februari 2024, padahal sebenarnya sampai 15 April 2020. Ini tentu sangat berpengaruh terhadap dakwaan atau tuntutan terhadap saya," kata Dante.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Nurdiono korupsi terjadi lewat skema pembayaran yang semula dilakukan secara tunai menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Perubahan skema pembayaran tersebut menyebabkan PT PASU tidak mampu memenuhi kewajibannya, sehingga negara diduga mengalami kerugian sekitar USD 9 juta atau setara Rp141 miliar.

Usai sidang, Dante Sinaga menegaskan bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam dakwaan, khususnya terkait masa jabatannya.

Ia juga menyoroti tidak dicantumkannya dokumen penting berupa nota kesepahaman (MoU) dalam dakwaan, padahal dokumen tersebut menjadi bagian dari substansi perkara.

"Tapi kesepahaman itu saya tandatangani atas nama Inalum bersama SCVP Keuangan, Saudara Anton Herdianto. Tapi di dalam dakwaan, salinan dokumen itu tidak dicantumkan. Kami minta itu dicantumkan sebagai bukti," katanya.

Terkait tudingan menguntungkan pihak lain, Dante mengaku tidak memahami secara jelas dasar tuduhan tersebut.

"Katanya saya menguntungkan pihak lain, saya tidak jelas itu. Silakan dinilai saja secara hukum," ungkapnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Dante, Kasmin Sidauruk, SH, MH, menilai dakwaan JPU tidak tepat karena mengaitkan kliennya dengan kerugian yang terjadi setelah masa jabatannya berakhir.


"Klien kami hanya menjabat sampai April 2020, tapi dalam dakwaan dikaitkan dengan kerugian sampai 2022 hingga 2024. Jelas ini tidak akurat karena yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi," tegas Kasmin.


Ia juga menekankan tidak adanya bukti aliran dana kepada kliennya sebagaimana tuduhan menguntungkan pihak lain.


"Kalau memang ada aliran dana, seharusnya dijelaskan secara rinci dalam dakwaan. Tapi ini tidak ada. Klien kami tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved