Sumut Terkini
Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kota Binjai Janggal, Penyidik tak Gunakan Hasil Audit BPK
Sementara, hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli yang digunakan jaksa penyidik mencapai Rp 3 miliar.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Dugaan korupsi proyek jalan yang sudah tahap persidangan oleh Kejaksaan Negeri Binjai, mencuat sejumlah kejanggalan.
Salahsatunya, penyidik dari Kejaksaan Negeri Binjai tidak menggunakan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan memilih Kantor Akuntan Publik (KAP) Binsar Sirait, Mangasa Marbun serta ahli teknik Polmed USU, Marajohan Koster Silaen, untuk menghitung kerugian negara.
Dalam temuan BPK RI Perwakilan Sumut, 10 paket proyek jalan yang bersumber dari anggaran dana bagi hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2024, mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih.
Bahkan rekanan atas nama Try Suharto Derajat yang memborong proyek dan sudah ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik, juga belum menerima pembayaran penuh atas pengerjaan proyek tersebut.
Sementara, hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli yang digunakan jaksa penyidik mencapai Rp 3 miliar.
Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumut, Elfenda Ananda menilai, penanganan dugaan korupsi yang dilakukan Kejari Binjai janggal dari sisi konstruksi perkara maupun dalam aspek tata kelola keuangan daerah.
Terutama terkait keputusan penyidik yang tidak menggunakan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut. Menurutnya, hal tersebut patut dipertanyakan.
"Padahal, lembaga tersebut (BPK) telah mengidentifikasi potensi kerugian negara sekitar Rp 2 miliar lebih, berbeda dengan angka Rp 3 miliar yang digunakan dalam proses hukum.
Secara normatif memang tidak ada kewajiban mutlak harus menggunakan audit BPK, namun dalam praktik anggaran publik, BPK memiliki otoritas konstitusional sebagai auditor negara," ujar Elfenda saat diminta tanggapannya, Kamis (7/5/2026).
Mahkamah Konstitusi (MK) juga memberi penguatan bahwa BPK adalah auditor negara yang berhak menghitung kerugian negara. Elfenda juga menyampaikan hal tersebut.
"Bahkan mendapat penguatan Mahkamah Konsitusi (berdasarkan putusan) nomor 28/PUU-XXIV/2026. Selain itu, sesuai pasal 23E UUD 1945, BPK adalah lembaga yang bebas dan mandiri, sehingga hasil audit investigatifnya menjadi dasar final untuk menentukan adanya kerugian negara," ucap Elfenda.
Menurut Elfenda, penyidik yang mengabaikan hasil audit BPK RI tanpa penjelasan metodologis, berpotensi melemahkan legitimasi penghitungan kerugian negara.
"Penggunaan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai dasar perhitungan sah secara hukum, tetapi tetap harus diuji secara transparan di persidangan, terutama jika menghasilkan angka yang berbeda signifikan," ucap Elfenda.
Disoal adanya rekanan yang belum menerima pembayaran mencapai Rp 9 miliar, menurut dia, terdapat kontradiksi serius dalam perkara ini.
"Di satu sisi, negara disebut mengalami kerugian Rp 3 miliar, namun di sisi lain rekanan justru belum menerima pembayaran proyek sebesar Rp 9 miliar. Hal ini menjadi paradoks dalam logika keuangan publik, kalau pekerjaan belum dibayar, maka harus diperjelas, di mana letak kerugian negaranya," kata Elfenda.
| Pj Sekda Sebut Sumut Masih Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Bencana Hingga Juni Mendatang |
|
|---|
| Fraksi Gerindra Kritik Pedas Pemko Binjai, Sebut LKPJ tak Tertib dan Minim Capai Target |
|
|---|
| Dinas SDA Sumut Bakal Bangun 3 Tanggul di Daerah Bencana Tapteng, Target Akhir Tahun Selesai |
|
|---|
| Polda Sumut Digeruduk Puluhan Orang, Minta DPO Penganiayaan Pekerja Toko Handphone Ditangkap |
|
|---|
| Dante Sinaga Keberatan Dakwaan Jaksa Dikasus PT Inalum, Kuasa Hukum Nilai Prematur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KORUPSI-Suasana-ruang-sidang-ketiga-terdakwa.jpg)