Ulos Ragidup Silindung Menuju Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Sumut Turun Langsung ke Lapangan

Kegiatan ini merupakan bagian penting sebagai pemenuhan persyaratan permohonan IG, sekaligus memastikan keaslian, kualitas, dan keterkaitan produk

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pemeriksaan substantif terhadap produk Indikasi Geografis (IG) Tenun Ulos Ragidup Silindung Tapanuli Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pemeriksaan substantif terhadap produk Indikasi Geografis (IG) Tenun Ulos Ragidup Silindung Tapanuli Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam rangka pemenuhan persyaratan permohonan IG, sekaligus memastikan keaslian, kualitas, dan keterkaitan produk dengan wilayah asalnya. (Selasa, 5/5/2026).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tapanuli Utara.

Pemeriksaan dilakukan langsung di lapangan dengan melibatkan Tim Ahli Indikasi Geografis yang dipimpin oleh Idris bersama tim, guna menilai berbagai aspek substantif, mulai dari karakteristik produk, proses produksi, hingga keterikatan nilai budaya yang melekat pada Tenun Ulos Ragidup Silindung. Kegiatan ini menjadi tahapan krusial sebelum produk tersebut dapat memperoleh pengakuan resmi sebagai Indikasi Geografis.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sumut dan DJKI Gelar Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Hak Cipta

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, didampingi oleh tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumut. Kehadiran langsung pimpinan menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong perlindungan hukum terhadap kekayaan komunal daerah, khususnya produk unggulan berbasis kearifan lokal.

Dalam proses pemeriksaan, tim melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen deskripsi IG serta observasi langsung ke sentra produksi tenun ulos. Interaksi dengan para pengrajin juga menjadi bagian penting untuk menggali informasi terkait teknik tradisional, bahan baku khas, serta nilai historis yang diwariskan secara turun-temurun.

Kortini JM Sihotang dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam melindungi dan mengangkat potensi daerah melalui skema Kekayaan Intelektual.

“Tenun Ulos Ragidup Silindung bukan hanya produk ekonomi, tetapi juga identitas budaya yang harus dijaga dan dilindungi. Kami berharap melalui proses Indikasi Geografis ini, nilai tambah dan daya saing produk lokal dapat semakin meningkat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses permohonan Indikasi Geografis Tenun Ulos Ragidup Silindung dapat segera terpenuhi secara substansi dan memperoleh pengakuan resmi.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya strategis dalam memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan kesejahteraan pengrajin, serta melestarikan warisan budaya khas Tapanuli Utara di tingkat nasional maupun internasional. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved