Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Pembinaan dan Penilaian PIPK Tahun 2026
Pembinaan ini menjadi langkah krusial bagi jajaran Kementerian Hukum untuk memastikan bahwa setiap laporan keuangan yang dihasilkan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti kegiatan Pembinaan Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Kementerian Hukum Tahun 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Devina Natalia Br Tarigan, bersama jajaran terkait di ruang rapat lantai 4 Kantor Wilayah pada Senin (04/05/2026).
Pembinaan ini menjadi langkah krusial bagi jajaran Kementerian Hukum untuk memastikan bahwa setiap laporan keuangan yang dihasilkan telah melalui proses pengendalian intern yang ketat sesuai dengan standar yang ditetapkan. Berdasarkan materi yang disampaikan, terdapat beberapa landasan kebijakan utama yang menjadi acuan, di antaranya:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu PIPK Pemerintah Pusat, Pedoman Menteri Hukum Nomor M.HH-2.PR.03 Tahun 2025 serta Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-3.KU.04.01 Tahun 2026 mengenai penetapan akun signifikan dan satuan kerja penilai PIPK 2026.
Baca juga: Awal Mula Waketum PSI Bro Ron Ditonjok 2 Orang di Jakpus, Nekat Beraksi Ada Polisi dan Babinsa
Dalam sesi pemaparan, ditekankan pula mengenai fokus pada Akun Signifikan yang menjadi objek penilaian tahun ini. Beberapa akun tersebut meliputi, Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan khususnya pada pengelolaan uang pihak ketiga di Balai Harta Peninggalan, Tanah pada seluruh satuan kerja, Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana terkait sewa rumah dinas, Belanja Jasa Konsultan pada layanan bantuan hukum BPHN, Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Devina Natalia Br Tarigan, menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum Sumut berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan hasil pembinaan ini. Hal ini dilakukan guna meminimalisir risiko kesalahan dalam pelaporan keuangan dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih kementerian.
"Penerapan PIPK bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga kepercayaan publik melalui laporan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya di sela-sela kegiatan.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pengelola keuangan di lingkungan Kanwil Sumut mengenai mekanisme penilaian mandiri atas efektivitas pengendalian intern yang ada di setiap satuan kerja. (*)
| Anev B04 2026, Kanwil Kemenkum Sumut Catat Nilai SAKIP Tertinggi, Tegaskan Komitmen Kinerja |
|
|---|
| Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkum Sumut Kolaborasi Laksanakan Koordinasi Layanan Badan Hukum Sosial |
|
|---|
| Perkuat Tata Kelola Harta Peninggalan, Kakanwil Kemenkum Sumut Lantik 4 Pejabat Kurator Keperdataan |
|
|---|
| Tingkatkan Efektivitas Pelatihan Paralegal Posbankum, Kanwil Kemenkum Sumut Koordinasi dengan BPSDM |
|
|---|
| Evaluasi Layanan Bantuan Hukum, Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Akses Pelayanan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pembinaan-Penerapan-dan-Penilaian-dcs.jpg)