Korupsi Jalan di Sumut
BABAK BARU Korupsi Proyek Jalan Topan Ginting Cs, KPK Resmi Buka Penyidikan Baru
KPK resmi membuka penyidikan baru kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut terkait perkara Topan Ginting Cs
Rayhan Dulasmi Piliang: Direktur PT Rona Na Mora (RN).
- Divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bermula dari OTT Proyek Ratusan Miliar
Pengembangan penyidikan ini memiliki benang merah yang kuat dengan OTT KPK yang digelar pada 28 Juni 2025 silam.
Saat itu, KPK membongkar patgulipat pengaturan pemenang tender atas sejumlah proyek jalan di Sumut dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.
Terdapat dua proyek utama yang menjadi lahan korupsi, yakni peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar yang dikerjakan oleh PT DNG (Direktur Utama Akhirun Piliang), serta preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar yang dikerjakan oleh PT RM (Direktur Utama Rayhan Dulasmi).
(*/tribunmedan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
korupsi jalan di sumut
KPK penyidikan baru kasus Topan Ginting
Topan Ginting
korupsi di Sumatera Utara
| KPK Periksa 7 Orang di Medan Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut, Berikut Namanya |
|
|---|
| Dewas KPK Periksa Rossa Purbo, Penyidik yang Dilaporkan KAMI Terkait Bobby Nasution |
|
|---|
| KAMI Laporkan Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas, Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution |
|
|---|
| KPK Dianggap ICW Tak Berani Periksa Bobby Nasution, Budi Prasetyo: Perkara Sudah Limpah ke PN |
|
|---|
| UPDATE Kasus Jalan di Sumut, KPK Buru Keterangan Sepupu Gubernur Bobby dan Rektor USU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-Dinas-PUPR-Sumut-Topan-Ginting-kiri-dan-Kepala-Unit-Pelaksana-Teknis.jpg)