Korupsi Jalan di Sumut

BABAK BARU Korupsi Proyek Jalan Topan Ginting Cs, KPK Resmi Buka Penyidikan Baru

KPK resmi membuka penyidikan baru kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut terkait perkara Topan Ginting Cs

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
KORUPSI JALAN - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (kiri) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar, saat menjalani persidangan, Kamis (5/3/2026), di Pengadilan Negeri Medan. Kini, KPK resmi membuka penyidikan baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. 

Rayhan Dulasmi Piliang: Direktur PT Rona Na Mora (RN).
- Divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bermula dari OTT Proyek Ratusan Miliar

Pengembangan penyidikan ini memiliki benang merah yang kuat dengan OTT KPK yang digelar pada 28 Juni 2025 silam.

Saat itu, KPK membongkar patgulipat pengaturan pemenang tender atas sejumlah proyek jalan di Sumut dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.

Terdapat dua proyek utama yang menjadi lahan korupsi, yakni peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar yang dikerjakan oleh PT DNG (Direktur Utama Akhirun Piliang), serta preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar yang dikerjakan oleh PT RM (Direktur Utama Rayhan Dulasmi).

(*/tribunmedan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved