Korupsi Jalan di Sumut

BABAK BARU Korupsi Proyek Jalan Topan Ginting Cs, KPK Resmi Buka Penyidikan Baru

KPK resmi membuka penyidikan baru kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut terkait perkara Topan Ginting Cs

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
KORUPSI JALAN - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (kiri) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar, saat menjalani persidangan, Kamis (5/3/2026), di Pengadilan Negeri Medan. Kini, KPK resmi membuka penyidikan baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting, memasuki babak baru.

Meski Topan Ginting dkk sudah divonis Pengadilan Tipikor Medan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan perkara.

Kini, KPK resmi membuka penyidikan baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut kini membidik proyek-proyek infrastruktur yang berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Sumut, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I.

"Kemudian untuk perkara di Sumatera Utara, KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/5/2026).

Budi menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih berstatus Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

Oleh karena itu, KPK belum menetapkan secara resmi siapa pihak yang menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

"Nah ini ada pengembangan, masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai pemeriksaan sejumlah saksi. Nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi," jelasnya.

Dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut, lima orang telah dijatuhi hukuman. Berikut daftarnya:

Penerima Suap 

Topan Obaja Putra Ginting: Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut.
- Divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta (subsider 80 hari kurungan), dan membayar uang pengganti Rp 50 juta.

Rasuli Efendi Siregar: Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta (subsider 80 hari kurungan), dan membayar uang pengganti Rp 250 juta

Heliyanto: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut
- Divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp 1,624 miliar.

Pemberi Suap 

Akhirun Efendi Siregar: Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
- Divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rayhan Dulasmi Piliang: Direktur PT Rona Na Mora (RN).
- Divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bermula dari OTT Proyek Ratusan Miliar

Pengembangan penyidikan ini memiliki benang merah yang kuat dengan OTT KPK yang digelar pada 28 Juni 2025 silam.

Saat itu, KPK membongkar patgulipat pengaturan pemenang tender atas sejumlah proyek jalan di Sumut dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar.

Terdapat dua proyek utama yang menjadi lahan korupsi, yakni peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar yang dikerjakan oleh PT DNG (Direktur Utama Akhirun Piliang), serta preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar yang dikerjakan oleh PT RM (Direktur Utama Rayhan Dulasmi).

(*/tribunmedan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved