Sumut Terkini
Pengusaha Siantar Sewa Lahan Negara yang Diklaim Eslo, Kini Diusir, Uang Tak Balik
Safian menempati lahan lebih dari sejak 15 tahun lalu. Di atas lahan itu, telah berdiri rumah joglo dan bangunan untuk usaha makanan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Berdasarkan laporan hasil perhitungan akuntan independen per Agustus 2025, tindakan Eslo Simanjuntak telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.059.446.957.
Eslo Simanjuntak, yang bukan merupakan pegawai PTPN, telah menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain secara sepihak sejak tahun 1990-an dengan nilai tarif yang bervariasi kepada pihak ketiga.
Jaksa menjerat Eslo Simanjuntak dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Subsider Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eson didakwa telah menguasai dan menyewakan lahan milik BUMN PTPN IV Regional II Sumatera Utara yang berlokasi di Jalan Simbolon, Kota Pematangsiantar.
(C17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Siantar
| Truk Pasir Dihantam Kereta Api di Perlintasan Tanjungbalai, Satu Orang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Mutakhirkan Layanan, Kini RSUD dr Djasamen Saragih Miliki Alat Pemecah Batu Ginjal |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Tol Ketupat, Ambulans Hantam Truk Fuso, 2 Penumpang Meninggal |
|
|---|
| Kecelakaan Mobil Ambulans Pembawa Jenazah di Tol Tebing Tinggi, 2 Penumpang Tewas |
|
|---|
| Gubsu Bobby Dorong LPS Perkuat Edukasi Penjaminan Simpanan di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Safian-dan-Ramses-saat-dihadirkan.jpg)