Sumut Terkini

Pengusaha Siantar Sewa Lahan Negara yang Diklaim Eslo, Kini Diusir, Uang Tak Balik

Safian menempati lahan lebih dari sejak 15 tahun lalu. Di atas lahan itu, telah berdiri rumah joglo dan bangunan untuk usaha makanan. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG KORUPSI - Safian dan Ramses saat dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi penguasaan aset PTPN di Siantar, dengan terdakwa Eslo Simanjuntak, yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/5/2026). 

Berdasarkan laporan hasil perhitungan akuntan independen per Agustus 2025, tindakan Eslo Simanjuntak telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.059.446.957.

Eslo Simanjuntak, yang bukan merupakan pegawai PTPN, telah menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain secara sepihak sejak tahun 1990-an dengan nilai tarif yang bervariasi kepada pihak ketiga.

Jaksa menjerat Eslo Simanjuntak dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Subsider Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eson didakwa telah menguasai dan menyewakan lahan milik BUMN PTPN IV Regional II Sumatera Utara yang berlokasi di Jalan Simbolon, Kota Pematangsiantar. 

(C17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Tags
Siantar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved