Sumut Terkini
Pengusaha Siantar Sewa Lahan Negara yang Diklaim Eslo, Kini Diusir, Uang Tak Balik
Safian menempati lahan lebih dari sejak 15 tahun lalu. Di atas lahan itu, telah berdiri rumah joglo dan bangunan untuk usaha makanan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Safian, salah seorang pengusaha kuliner di Kota Pematangsiantar, mengaku telah tiga kali membayar uang sewa lahan kepada Eslo Simanjuntak, yang kini berstatus terdakwa korupsi, penguasaan lahan PTPN, yang dia sewakan kepada Safian.
Kepada ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Safian menyampaikan telah menyewa sebidang tanah yang berada di Jalan Simbolon, Kota Pematangsiantar.
"Untuk uang sewa saya sudah tiga kali bayar. 5 tahun sekali, saya bayar untuk sewa tanah itu," kata Safian yang dihadirkan sebagai saksi atas kasus Eson di Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/5/2026).
Safian menempati lahan lebih dari sejak 15 tahun lalu. Di atas lahan itu, telah berdiri rumah joglo dan bangunan untuk usaha makanan.
Pada 2023 lalu, Safian dengan Eslo telah melakukan perpanjangan sewa lahan dengan tenggat waktu hingga tahun 2029.
"Saya bayar Rp 60 juta secara cash kepada Eson, sewa hingga tahun 2029. Saat itu yang menyaksikan perpanjangan sewa Ramses," kata Safian.
Namun, tak berlangsung lama, Safian ditemui pegawai PTPN dan memberitahu lahan yang dia sewa merupakan aset negara. Safian lalu diminta untuk mengosongkan tempat usahanya.
"Pada 4 Mei 2024 sudah tidak usaha di sana, sudah kosong. Rumah joglo yang saya bangun masih ada. Harusnya kontrak sampai 2029. Saya minta uang sewa, namun belum dibayarkan. Uang sewa tidak ada dikembalikan," kata Safian.
Selain lahan tempat usaha, Safian juga mengaku menyewa mess seharga Rp 800 ribu perbulan yang juga milik PTPN. Sejak tahun 2008, Safian membayar uang sewa untuk para pegawainya.
Sementara itu, Ramses saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, mengakui orang yang mempertemukan Safian dengan Alex Simanjuntak.
Awalnya, uang sewa lahan diberikan kepada Alex. Namun setelah dia meninggal, barulah diberikan kepada Eslo.
"Awalnya saya yang kenalkan Safian dengan Alex. Karena saya kasihan bapak ini usaha sering pindah pindah karena digusur. Pada saat itu, saya minta izin ke Alex agar diberikan izin jualan di lahan itu," kata Ramses kepada hakim.
Hingga kontrak sewa ketiga yang dilakukan tiap 5 tahun sekali, Ramses diajak untuk menjadi saksi.
"Yang terakhir itu perpanjangan sewa tahun 2023, kami di Siantar hotel. Kemudian sewa diperpanjang sampai tahun 2029, uang sewa itu Rp 60 juta diberikan cash," kata Ramses.
Seperti yang diketahui, Eslo ditetapkan sebagai terdakwa sebab menyewakan lahan negara kepada pihak lain.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan akuntan independen per Agustus 2025, tindakan Eslo Simanjuntak telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.059.446.957.
Eslo Simanjuntak, yang bukan merupakan pegawai PTPN, telah menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain secara sepihak sejak tahun 1990-an dengan nilai tarif yang bervariasi kepada pihak ketiga.
Jaksa menjerat Eslo Simanjuntak dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Subsider Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eson didakwa telah menguasai dan menyewakan lahan milik BUMN PTPN IV Regional II Sumatera Utara yang berlokasi di Jalan Simbolon, Kota Pematangsiantar.
(C17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Siantar
| Truk Pasir Dihantam Kereta Api di Perlintasan Tanjungbalai, Satu Orang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Mutakhirkan Layanan, Kini RSUD dr Djasamen Saragih Miliki Alat Pemecah Batu Ginjal |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Tol Ketupat, Ambulans Hantam Truk Fuso, 2 Penumpang Meninggal |
|
|---|
| Kecelakaan Mobil Ambulans Pembawa Jenazah di Tol Tebing Tinggi, 2 Penumpang Tewas |
|
|---|
| Gubsu Bobby Dorong LPS Perkuat Edukasi Penjaminan Simpanan di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Safian-dan-Ramses-saat-dihadirkan.jpg)