Berita Viral
FAKTA-FAKTA Eks Kanit Narkoba jadi Bandar Sabu: Tinggal di Hotel dan Hasilkan Rp 20 Juta Per Hari
Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kota Ambon.
TRIBUN-MEDAN.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kota Ambon.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil meringkus seorang bandar sabu berinisial IA dan sejumlah kaki tangannya.
IA ternyata merupakan seorang mantan anggota Polri yang pernah menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon.
Dia sebelumnya telah dipecat tidak dengan hormat dari dinas kepolisian pada 2022, karena terlibat kasus narkoba.
Setelah tidak lagi menjadi polisi, IA memilih menjadi pengedar sabu di Kota Ambon.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, mengatakan bahwa penangkapan terhadap IA berlangsung di sebuah hotel di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Menurut Indra, penangkapan terhadap IA dilakukan setelah pihaknya menangkap MH, JL, dan RZ yang merupakan kaki tangan pada malam 31 Maret 2026 lalu.
Dari pengembangan yang dilakukan terhadap MH, JL dan RZ, Polisi akhirnya mengungkap dan menangkap IA yang berperan sebagai bandar.
“Kita tangkap dia di hotel Grand Afira. Bahkan dia itu tinggalnya di hotel itu selama ini, makanya kita tangkap di situ,” kata Indra kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).
Indra mengungkapkan, saat penangkapan dilakukan, Polisi ikut menyita uang tunai hasil transaksi sabu dari tangan IA senilai Rp 1,7 juta.
Polisi juga menyita handphone milik IA dan mendapati transaksi keuangan yang tidak wajar.
“Jadi per hari itu transaksi bisa Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Kalau kita fokus di tiga bulan terakhir, kalau dihitung isinya Rp 250-an juta, itu Januari sampai Maret,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, IA mengaku sempat mengedarkan 50 gram sabu sebelum akhirnya ditangkap di hotel tersebut.
Namun, menurut Indra, Polisi tidak menemukan barang bukti sabu saat menangkap IA.
Meski begitu, Indra menegaskan bahwa satu dari delapan alat bukti kejahatan berdasarkan KUHP Baru yang dapat digunakan yakni bukti elektronik.
| Buka Tempat Penitipan Tapi Ogah Repot, Pengasuh Ikat Anak Titipan ke Pintu Agar tak Berkeliaran |
|
|---|
| NASIB Mantan Karyawan yang Bongkar Kekejaman dan Penganiayaan di Daycare Little Aresha |
|
|---|
| NASIB Pria Panjat Tower Usai Kehilangan Pekerjaan di Bandung, Bujukan Warga dan Petugas Tak Digubris |
|
|---|
| Istri Dibakar Suami Saat Hendak Salat Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 100 Persen |
|
|---|
| Tinggal di Hotel Selama Ini, Ternyata Eks Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon Seorang Bandar Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PECATAN-POLISI-JADI-BANDAR-NARKOBA.jpg)