Berita Viral

UPDATE Gembong Narkoba Ko Erwin, Polisi Tangkap Istri dan Anaknya, Sita Aset Ruko dan Kendaraan

Polisi mengusut bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin hingga ke istri dan anaknya. 

Kompas.com
Tersangka Erwin Iskandar atau Ko Erwin yang berstatus DPO, ditangkap Bareskrim Polri di Tanjungbalai, Sumatra Utara, Kamis (26/2/2026). Kini, ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dan dibawa ke Bareskrim Polri.(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI/Tribunnews.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi mengusut bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin hingga ke istri dan anaknya. 

Bareskrim Polri menangkap istri dan anak Ko Erwin atas dugaan tindak pencucian uang (TPPU). 

Anak dan istri Ko Erwin terlibat dalam pemanfaat uang narkotika. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap adalah Virda Virginia Pahlefi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia.

“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan Penangkapan terhadap 3 Tersangka," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Ketiga orang itu ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Usulan Bupati Pakpak Bharat ke Dirjen Bina Marga dalam Pertemuan Strategis di Jakarta

Baca juga: ALASAN Pemerintah Usulkan Sanksi Bagi Warga yang Kehilangan e-KTP: Agar Lebih Tanggung Jawab

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait.

Eko mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang menjerat Ko Erwin.

Ia menyebutkan, Ko Erwin diduga menjalankan bisnis peredaran gelap narkotika dengan melibatkan aliran dana yang kemudian dicuci melalui aset-aset tersebut.

“Untuk informasi lebih detail akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya setalah ketiga tersangka tersebut tuntas dilakukan pemeriksaan awal," kata Eko.

Sebelumnya diberitakan, kasus yang melibatkan Ko Erwin mencuat setelah terungkapnya perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dalam kasus tersebut, Ko Erwin diduga rutin menyetor uang keamanan kepada Didik saat yang bersangkutan menjabat.

Setoran itu diberikan melalui perantara anak buahnya.

“Kapolres Bima mendapat setoran rutin tiap bulan, kemudian minta biaya pengamanan, dan lain-lain,” jelas Eko dalam keterangan sebelumnya, Jumat (27/2/2026).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved