PT TPL Gelar Sosialisasi Kebijakan PHK, Disnaker akan Cek Pengaduan Karyawan
Untuk itu, Syahdan mengimbau agar karyawan PT TPL yang di-PHK namun tidak sesuai dengan aturan agar segera melapor.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Sumut Syahdan Lubis mengatakan, akan mengecek ke Unik Pelaksana Teknis (UPT) 5 Disnaker Sumut terkait aduan karyawan PT Toba Pulp Lestari yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca bencana.
Diakui Syahdan, sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan dari UPT terkait aduan karyawan PT TPL. Namun pihaknya siap menengahi apabila ada hak-hak karyawan yang tak dipenuhi oleh perusahaan.
"Sejauh ini kita belum terima aduan. Tapi ini akan saya cek ke UPT Disnaker Sumut. Karena itu wilayah kerja mereka," jelasnya saat dikonfirmasi Senin (27/4/2026).
Untuk itu, Syahdan mengimbau agar karyawan PT TPL yang di-PHK namun tidak sesuai dengan aturan agar segera melapor.
"Kita terbuka untuk berdiskusi atau menjadi penengah jika ada yang tak sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Diketahui, manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pada 23-24 April 2026. Rencana PHK akan berlaku efektif 12 Mei 2026.
Baca juga: Massa Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur dan DPRD Sumut, Tuntut Cabut Larangan Izin Operasi PT TPL
"Pada tanggal 23 April 2026 - 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026," bunyi keterangan manajemen Toba Pulp Lestari dikutip dari keterbukaan informasi, Minggu (26/4/2026).
Manajemen menerangkan, keputusan tersebut diambil usai pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera pada awal tahun ini. Hal ini mengakibatkan terhentinya seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hutan di dalam areal tersebut.
"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH perseroan," tambah manajemen.
Seperti diketahui, Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran operasional dan menyebabkan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Pemerintah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik TPL sebanyak 167.912 hektare (ha). Namun, PT TPL sempat memberi keterangan bantahan bahwa perusahaannya bukanlah penyebab banjir di Sumatera.
| PT TPL Masih Beroperasi, Klaim Secara Tertulis Izin Usaha Belum Dicabut, Kini Saham Digembok Bursa |
|
|---|
| DAFTAR Nama Perusahaan yang Izinnya Dicabut oleh Presiden Prabowo, di Antaranya PT TPL dan GRUTI |
|
|---|
| IZIN PT TPL Resmi Dicabut Permanen, Ini Data 28 Perusahaan Perusak Lingkungan Sumut Aceh dan Sumbar |
|
|---|
| AKTIVITAS TPL Resmi Dihentikan, Maruli Siahaan Setuju, Ephorus HKBP Victor Tinambunan:Tutup Permanen |
|
|---|
| RESPONS Dedi Mulyadi Soal Data Jumlah PHK Tertinggi Ada di Jabar, Kini Sebut Sudah Ada Investor Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aduan-Karyawan-PT-TPL-Kantor-Disnaker-Sumut-yang-terletak.jpg)