Berita Viral

PT TPL Masih Beroperasi, Klaim Secara Tertulis Izin Usaha Belum Dicabut, Kini Saham Digembok Bursa

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menjadi sorotan publik setelah pemerintah mencabut izin usahanya.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
IZIN DICABUT- PT TPL di Sumut. Tanggapan PT TPL soal pencabutan izin usaha oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (21/1/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menjadi sorotan publik setelah pemerintah mencabut izin usahanya.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menindak perusahaan yang dianggap melanggar aturan pemanfaatan hutan, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Keputusan ini juga berdampak langsung pada perdagangan saham perusahaan yang mengalami suspensi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebagaimana diumumkan pemerintah pusat, Selasa (20/1/2026), PT Toba Pulp Lestari termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah.

Pencabutan izin ini terkait dengan dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan yang berkontribusi pada bencana ekologis di Sumatera.

Atas respon pencabutan izin usaha ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) merespon dengan menghentikan perdagangan saham INRU yang menyebabkan sekitar 5,32 persen saham publik tertahan dengan nilai mencapai Rp 43,6 miliar.

Pergerakan harga saham Toba Pulp Lestari menunjukkan tren penurunan signifikan, dengan penurunan sebesar 19,73 persen dalam tiga bulan terakhir.

Hal ini mencerminkan kekhawatiran investor terhadap dampak pencabutan izin dan isu lingkungan yang melingkupi perusahaan.

Tanggapan PT Toba Pulp Lestari

Sementara, Manajemen PT Toba Pulp Lestari menegaskan bahwa operasional perusahaan masih memiliki izin yang sah dan seluruh bahan baku kayu berasal dari pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perusahaan.

Namun, pencabutan izin usaha yang sedang berlangsung secara lisan dikhawatirkan akan mengganggu kelangsungan operasional perusahaan.

Humas PT TPL Sumut, Salomo, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan pencabutan izin usaha secara tertulis dari pemerintah pusat.

Perseroan masih aktif berkomunikasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh kejelasan hukum dan administrasi mengenai pencabutan izin tersebut.

"Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan kementerian Kehutanan serta instansi terkait untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum ruang lingkup, administrasi serta implikasi dari pernyataan tersebut," ujar Salomo.

Dukungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved