Berita Viral

AKTIVITAS TPL Resmi Dihentikan, Maruli Siahaan Setuju, Ephorus HKBP Victor Tinambunan:Tutup Permanen

PT Toba Pulp Lestari (TPL) ditutup sementara oleh pemerintah pusat. Penutupan ini setelah banjir bandang yang membawa gelondongan kayu.

Istimewa
PT. Toba Pulp Lestari, Tbk . PT Toba Pulp Lestari (TPL) ditutup sementara oleh pemerintah pusat. Penutupan ini setelah banjir bandang yang membawa gelondongan kayu. 

TRIBUN-MEDAN.com - PT Toba Pulp Lestari (TPL) ditutup sementara oleh pemerintah pusat. Penutupan ini setelah banjir bandang yang membawa gelondongan kayu. 

Perusahaan bubur kertas ini memang kerap menjadi sorotan masyarakat karena melakukan penebangan pohon di hutan. 

Penutupan TPL mendapatkan dukungan dari Ephorus HKBP dan Maruli Siahaan. 

Ephorus HKBP Victor Tinambunan menjelaskan penutupan ini sebagai bukti dari jeritan masyarakat. 

"Kita melihat bahwa Pemerintah telah mendengar jeritan masyarakat, suara makhluk hidup, dan keluhan alam yang terluka," tulis Pendeta Victor Tinambunan dalam akun media sosialnya, Jumat (12/12/2025.

"Keputusan ini juga menunjukkan bahwa Pemerintah melihat adanya persoalan serius dalam operasional PT TPL," tuturnya.

Ia terangkan, di depan mata kita terbentang fakta: tutupan hutan yang hampir habis, dan salah satu penyebab utamanya adalah aktivitas TPL selama lebih dari tiga dekade di Sumatera Utara. 

"Pada tahap ini, kita memberi apresiasi kepada Pemerintah atas langkah keberanian tersebut," terangnya.

"Namun, dari hati yang jernih dan pikiran yang bening, seruan masyarakat tetap mengalir dan tak akan pernah surut hingga tutup permanen operasional PT TPL," lanjutnya. 

Ia menjelaskan, tugas pemerintah selanjutnya memang tidak ringan.

"Tetapi kita percaya banyak pihak akan siap mendukung. Ada beberapa harapan yang perlu dipertimbangkan," sambungnya. 

Pertama, rehabilitasi lahan konsesi TPL dengan penanaman kembali pohon-pohon hutan, termasuk pohon produktif seperti durian dan petai. 

"Hulu sungai harus menjadi prioritas utama. HKBP siap membantu bila diberikan kawasan untuk penanaman ulang," lanjutnya. 

Kedua, pengembalian tanah adat dengan dasar hukum dan pengaturan yang jelas: berapa persen yang diperuntukkan bagi pertanian, berapa persen yang tetap menjadi hutan, dan seterusnya.

Ketiga, penyediaan sebagian lahan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari TPL, dengan aturan yang tertib dan transparan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved