Sumut Terkini
IRT di Batubara Tewas di Kamar Hotel, Pelaku Cekik Korban, Emosi karena Ajakan Ditolak
MA nekat menghabisi korbannya setelah kembali mengajak S berhubungan badan dua kali namun ditolak.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap
Tampang MA kakek 61 tahun bunuh seorang wanita S (41) di Hotel Sorake setelah menerima minta bersetubuh dua kali kepada korban. Diringkus dan direlis oleh Satreskrim Polres Batubara, Kamis (23/4/2026)
Selain itu, dari hasil itu ditemukan tanda-tanda kekerasan organ dalam, pendarahan di paru-paru, gangguan pernafasan.
"Alat bukti kami ambil dari lokasi dan setelah diperiksa tidak ada unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Sumut Terkini
| Forkopdensi Dibentuk, Imigrasi Sumut Dorong Penanganan dan Pemberdayaan Deteni |
|
|---|
| Bobby Nasution Tekankan Regulasi Ketat Pengungsi, Dorong Penguatan Layanan Imigrasi di Sumut |
|
|---|
| Sebanyak 66 Petugas Kebersihan di Siantar Terima SK Kerja, Gaji Capai Rp 2,8 Juta Per Bulan |
|
|---|
| Lagi, Dinsos Siantar Makamkan Mrs X Usai tak Ada Keluarga yang Menjemput Selama Rehabilitasi |
|
|---|
| Pansus DPRD Siantar Soroti Operasional Terminal Tanjung Pinggir yang Pernah Diresmikan Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-MA-kakek-61-tahun-bunuh-seorang-wanita-S-41.jpg)