Breaking News

Sumut Terkini

IRT di Batubara Tewas di Kamar Hotel, Pelaku Cekik Korban, Emosi karena Ajakan Ditolak

MA nekat menghabisi korbannya setelah kembali mengajak S berhubungan badan dua kali namun ditolak.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap
Tampang MA kakek 61 tahun bunuh seorang wanita S (41) di Hotel Sorake setelah menerima minta bersetubuh dua kali kepada korban. Diringkus dan direlis oleh Satreskrim Polres Batubara, Kamis (23/4/2026) 

Selain itu, dari hasil itu ditemukan tanda-tanda kekerasan organ dalam, pendarahan di paru-paru, gangguan pernafasan.

"Alat bukti kami ambil dari lokasi dan setelah diperiksa tidak ada unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved