Sumut Terkini
IRT di Batubara Tewas di Kamar Hotel, Pelaku Cekik Korban, Emosi karena Ajakan Ditolak
MA nekat menghabisi korbannya setelah kembali mengajak S berhubungan badan dua kali namun ditolak.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH- S (41) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Batubara tewas ditangan seorang pria hidung belang berinisial MA (61) di salah satu kamar hotel pada Senin (20/4/2026) dini hari.
S dihabisi oleh MA warga Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Batubara di hotel Sorake, Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
MA nekat menghabisi korbannya setelah kembali mengajak S berhubungan badan dua kali namun ditolak.
Ternyata permintaan itu terjadi setelah tersangka MA mengkonsumsi kopi jantan yang menambah gairah sehingga meminta korban untuk kembali berhubungan badan.
Kapolres Batubara, AKBP Doly Nainggolan, menerangkan kejadian ini bermula dari korban dan pelaku yang bersepakat berjumpa di hotel pada Minggu (19/4/2026) malam.
Keduanya diantar menggunakan ojek masing-masing dan langsung bertemu di kamar.
Sesampainya di kamar, korban dan pelaku memesan air mineral dan air panas.
"Setelah didalam kamar, pelaku menyeduh minuman kopi sachet dan mengajak korban berhubungan badan. Usai berhubungan badan, korban meminta kepada pelaku untuk dibelikan nasi goreng," kata Kapolres Batubara, AKBP Doly Nainggolan, Kamis (23/4/2026).
Namun, setelah makanan datang, korban justru tertidur tanpa sempat menyantapnya.
Hingga pukul 04.00 WIB, pelaku kembali mengajak korban berhubungan intim, namun korban menolak.
"Pelaku yang mendapat penolakan dari korban terpicu emosi. Dalam kondisi marah, pelaku kemudian mencekik leher korban dan mendekap mulutnya saat korban dalam posisi telentang diatas tempat tidur," katanya.
Korban sempat berteriak dan didengar oleh petugas hotel dan mendatangi kamar hotel tersebut.
Korban sempat bernafas dan memegangi leher serta dadanya.
"Namun, setelah beberapa saat, korban dinyatakan meninggal dunia dan petugas hotel melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim satreskrim Polres Batubara langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke rumah sakit," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dokter forensik, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, kelopak mata, luka lecet pada bibir, memar, dan warna kemerahan pada leher.
Selain itu, dari hasil itu ditemukan tanda-tanda kekerasan organ dalam, pendarahan di paru-paru, gangguan pernafasan.
"Alat bukti kami ambil dari lokasi dan setelah diperiksa tidak ada unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Forkopdensi Dibentuk, Imigrasi Sumut Dorong Penanganan dan Pemberdayaan Deteni |
|
|---|
| Bobby Nasution Tekankan Regulasi Ketat Pengungsi, Dorong Penguatan Layanan Imigrasi di Sumut |
|
|---|
| Sebanyak 66 Petugas Kebersihan di Siantar Terima SK Kerja, Gaji Capai Rp 2,8 Juta Per Bulan |
|
|---|
| Lagi, Dinsos Siantar Makamkan Mrs X Usai tak Ada Keluarga yang Menjemput Selama Rehabilitasi |
|
|---|
| Pansus DPRD Siantar Soroti Operasional Terminal Tanjung Pinggir yang Pernah Diresmikan Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-MA-kakek-61-tahun-bunuh-seorang-wanita-S-41.jpg)