Sumut Terkini

Kelompok Tani Gugat Bupati Simalungun ke PTUN Medan soal Penetapan Penerima Kebun Plasma

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 Tahun 2025 tertanggal 6 Januari 2025.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Kuasa hukum Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya saat diwawancarai perihal gugatan kepada Bupati Simalungun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait penetapan calon penerima kebun plasma oleh perusahaan perkebunan. 

"Selain itu, kami akan menempuh langkah hukum hingga ke ranah internasional untuk meminta pertanggungjawaban PT CIPEF yang berasal dari Belgia. Kami juga mendesak agar perusahaan tersebut segera angkat kaki dari Indonesia karena dinilai telah puluhan tahun menikmati usaha di Sumatera Utara, namun justru menindas masyarakat di sekitarnya," tegas Daniel.

Pihaknya juga meminta perhatian DPR RI, khususnya Komisi III.

"Kami meminta Bapak Hinca IP Pandjaitan XIII untuk memanggil petinggi PT CIPEF serta Bupati Simalungun dan jajarannya yang diduga terlibat dalam pengaturan CSR yang melanggar hukum dan asas pemerintahan yang baik," tambahnya.

Selain itu, penggugat juga mengaku telah menyampaikan pengaduan serta meminta perlindungan hukum atas dugaan intimidasi terhadap masyarakat. 

Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya yang diwakili oleh Fajar selaku ketua, mengaku mengalami kerugian langsung akibat tidak dimasukkannya mereka dalam daftar calon penerima kebun plasma.

Melalui gugatan ini, pihak penggugat berharap majelis hakim PTUN Medan dapat membatalkan keputusan Bupati Simalungun tersebut dan memerintahkan penerbitan keputusan baru yang lebih adil serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved