Sumut Terkini

Kelompok Tani Gugat Bupati Simalungun ke PTUN Medan soal Penetapan Penerima Kebun Plasma

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 Tahun 2025 tertanggal 6 Januari 2025.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Kuasa hukum Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya saat diwawancarai perihal gugatan kepada Bupati Simalungun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait penetapan calon penerima kebun plasma oleh perusahaan perkebunan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya resmi menggugat Bupati Simalungun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait penetapan calon penerima kebun plasma oleh perusahaan perkebunan.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 Tahun 2025 tertanggal 6 Januari 2025.

Gugatan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum dari Law Firm Heart and Hand, yakni Hermansyah Hutagalung, SH., MH., Daniel W. Panggabean, SH., MH., Edoward M. Hutapea, SH., MH., Lamhot W. Tampubolon, SH., MH., Sarmatua Tampubolon, SH., MH., serta Syarifah A. Hutagalung, SH. 

Kuasa hukum penggugat, Hermansyah Hutagalung, menyebut keputusan tersebut dinilai merugikan kelompok tani yang berada di sekitar wilayah perkebunan PT Eastern Sumatera Indonesia Bukit Maradja Estate.

"Klien kami adalah kelompok tani yang secara faktual berada di sekitar areal perkebunan. Namun justru tidak ditetapkan sebagai calon penerima kebun plasma. Ini yang kami anggap sebagai bentuk ketidakadilan," ujar Hermansyah saat diwawancarai, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, keputusan bupati tersebut telah memenuhi unsur sebagai objek sengketa tata usaha negara karena bersifat konkret, individual, dan final.

Menurutnya, keputusan itu secara nyata menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai penerima manfaat, dan tidak lagi memerlukan persetujuan instansi lain.

Sementara itu, Daniel W. Panggabean menambahkan, gugatan juga telah memenuhi syarat formil, termasuk tenggang waktu pengajuan dan upaya administratif yang sebelumnya telah ditempuh.

"Sebelum mengajukan gugatan, kami sudah melayangkan somasi kepada Bupati Simalungun pada 31 Desember 2025. Namun tidak ada penyelesaian, sehingga langkah hukum ini menjadi pilihan,"jelas Daniel.

Dalam pokok perkara, pihak penggugat mendalilkan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya terkait kewajiban perusahaan memfasilitasi kebun masyarakat.

Daniel menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, perusahaan perkebunan wajib menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU).

"Dengan luas HGU sekitar 3.177,94 hektare, seharusnya ada alokasi sekitar 600 hektare untuk masyarakat sekitar. Klien kami seharusnya menjadi prioritas sebagai penerima manfaat," tegasnya.

Di sisi lain, Daniel juga melontarkan kritik keras terhadap PT CIPEF yang dinilai merugikan masyarakat melalui mekanisme CSR.

"Klien kami meminta pemerintah untuk menutup PT CIPEF karena telah merugikan masyarakat kecil di sekitar wilayah operasionalnya. Kami menilai terdapat kebohongan yang tersusun rapi dalam mekanisme penyaluran CSR yang menyimpang dari aturan demi keuntungan pihak tertentu," ujarnya.

Ia bahkan menegaskan desakan agar perusahaan tersebut hengkang dari Indonesia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved