Medan Terkini
Terdakwa Korupsi DJKA Sebut Beri Uang Rp 3,5 Milliar pada Ketua HIPMI Akbar Buchari
Terdakwa perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, Eddy Kurniawan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Terdakwa perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, Eddy Kurniawan Winarto mengakui kepada majelis hakim memberikan uang Rp 3,5 milliar kepada Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari.
Menurut Eddy, uang itu diberikan kepada Akbar dan sejumlah orang lainnya. Pernyataan itu disampaikan Eddy saat diberikan kesempatan oleh ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026).
"Uang yang terkait tiga setengah miliar itu untuk Akbar,” kata Eddy saat sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026).
Eddy mengatakan, pemberian uang kepada sejumlah pihak juga diketahui oleh petinggi di BUMN Waskita Karya sebagai pemenang tender dalam pekerjaan itu.
"Bukan hanya Agung saja yang tau, pak Mursyid, pak Sek ada yang tau. Dion enggak tau. Tapi orang Waskita tau," kata Eddy.
Pada sidang semalam, Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 11 saksi.
Para saksi yang dihadirkan merupakan mantan petinggi di BUMN Hutama Karya dan Waskita Karya.
Selain itu, ada juga direktur pada perusahaan yang menjalin kerjasama operasional dalam pengerjaan rel kereta api Medan menuju Binjai tahun 2020 hingga 2024.
Saksi yang diminta keterangan antara lain, Mikael Turnip dari Hutama Karya, kemudian Edil Fitri Nindya Karya lalu Galih Fitrianto PT direktur PT Presisi.
Kemudian direktur PT Adhi Karya Reza Khalid Alfarisi serta Adi Siswanto. Kemudian, Anak Agung Gede Sumadi selaku ketua KSO Waskita Karya, Paulus Kartiko dari Waskita Karya, kemudian Basuki Asmoro, David Oloan, Agus Wahyudianto, Dion Renato Sugiarto. Sementara satu saksi atas nama Wahyu Putra Kahar tidak hadir dengan alasan sakit.
Sementara itu, Daniel Heri Pasaribu kuasa hukum Eddy, menyampaikan, bila nama Akbar yang disebut kleinya dalam sidang merupakan Akbar Buchari ketua Hipmi.
Daniel menegaskan, kliennya tidak pernah menerima uang Rp 3,9 milliar seperti yang ada dalam dakwaan jaksa.
"Uang Rp 3,5 miliar tidak pernah diterima klien kami," tegas Daniel.
Adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini di antaranya Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II di BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara, dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pegawai Bank Pelat Merah di Medan Ngamar bareng Rekan Kerja ke Berastagi, Suami Lapor Polisi |
|
|---|
| Mantan Kabid Dinas Pertanian Madina Didakwa Korupsi PSR Rp 1,9 M di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Percepat Perbaikan Jembatan Gang Damai, Wali Kota Medan Surati PT KAI Terkait Pinjam Pakai Lahan |
|
|---|
| Ojol Tersambar Kereta Railink Tanpa Palang Pintu di Mandala, Warga: Biasa Ada Relawan |
|
|---|
| Pengemudi Ojol Tewas Tersambar Kereta Api Railink di Mandala, Sempat Berhenti di Sisi Rel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Para-saksi-dihadirkan-dalam-dalam-persidangan-kasus-korupsi-di-lingkungan-Direktora.jpg)