Sumut Terkini

Penyesuaian Harga LPG Non-Subsidi di Sumut, Bright Gas 5,5 Kg Kini Rp111 Ribu

Penyesuaian harga tersebut berlaku mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dan diumumkan pada Senin (20/4/2026).

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melakukan penyesuaian harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi di wilayah Sumatera Utara.

Penyesuaian harga tersebut berlaku mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dan diumumkan pada Senin (20/4/2026).

Adapun rincian harga LPG non subsidi di Sumatera Utara yakni Bright Gas 5,5 Kg menjadi Rp111.000, Bright Gas 12 Kg Rp230.000, serta LPG 50 Kg berkisar Rp1.075.000 hingga Rp1.082.000.

Harga tersebut berlaku di tingkat agen dalam radius hingga 60 kilometer dari SPBE. Sementara harga di pangkalan maupun outlet dapat berbeda menyesuaikan kondisi distribusi di masing-masing wilayah.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan penyesuaian harga merupakan bagian dari dinamika pasar energi.

“Penyesuaian harga LPG non subsidi ini dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi eksternal. Kami memastikan layanan dan distribusi energi kepada masyarakat tetap berjalan optimal, serta ketersediaan LPG, baik subsidi maupun non subsidi, tetap terjaga,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menegaskan penyesuaian harga tersebut tidak berlaku untuk LPG subsidi 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima.

Menurutnya, distribusi LPG 3 Kg tetap dijaga sesuai ketentuan yang berlaku dan diarahkan agar tepat sasaran.

Selain itu, Pertamina memastikan stok LPG subsidi maupun non subsidi dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Perusahaan juga menyatakan terus berkomitmen menjaga kelancaran distribusi energi serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Masyarakat diimbau menggunakan LPG sesuai peruntukannya dan melakukan pembelian di pangkalan atau lembaga penyalur resmi agar kualitas, keamanan, dan harga sesuai ketentuan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved