Sumut Terkini

Danke Rajagukguk Dicopot dari Kajari Karo soal Penanganan Kasus, Digantikan Edmond Novvery Purba

Posisi Danke selanjutnya diisi Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat Kajari Nias Selatan.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Tribunnews.com
KAJARI KARO DICECAR - Kajari Karo, Danke Rajakguguk, ketika RDPU bersama Komisi III DPR terkait kasus yang menjerat Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Tangkapan layar dari YouTube TV Parlemen) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Agung mencopot jabatan Danke Rajagukguk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.

Posisi Danke selanjutnya diisi Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat Kajari Nias Selatan.

Pencopotan dan pemutasian jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan pencopotan Danke sebagai Kajari Karo.

"Iya, benar, dan diganti oleh Edmon Novvery Purba sebelumnya Kajari Nias Selatan," katanya, Selasa (14/4/2026).

Rizaldi membenarkan alasan pencopotan Danke berkaitan dengan penanganan kasus Amsal Christy Sitepu. 

"Pencopotan terhadap Bu Danke sehubungan dengan penanganan perkara Amsal," tutur Rizaldi.

Usai dicopot belum diketahui jabatan terbaru terhadap  Danke.

"Belum ada info beliau (Danke) jabatannya sekarang, belum ada surat keputusan dari Kejaksaan Agung," ucapnya.

KAJARI KARO- Danke Rajagukguk, Kajari Karo diperiksa Kejati Sumut karena penanganan kasus korupsi video profil desa dengan terdakwa Amsal Sitepu.
KAJARI KARO- Danke Rajagukguk, Kajari Karo diperiksa Kejati Sumut karena penanganan kasus korupsi video profil desa dengan terdakwa Amsal Sitepu. (Canva/Instagram)

Kejari Karo sebelumnya menetapkan Amsal selaku Direktur CV Promiseland bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa. 

Kasus yang menjerat Amsal sempat viral usai komisi III DPR RI ikut menyoroti masalah tersebut. 

Namun oleh Pengadilan Negeri Medan, Amsal divonis bebas.

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang berkesimpulan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan yang diajukan JPU, baik dakwaan primer maupun subsider.

Baca juga: Penyintas Banjir Tapteng Mengeluh Belum Dapat Bantuan Jadup, Gubsu Bobby: Anggaran Sudah Ada

Baca juga: Sensus Ekonomi 2026 Dilaksanakan Serentak se-Indonesia pada Mei hingga Agustus

Baca juga: 93 Persen Anak Indonesia Kena Karies, Orang Tua Waspada Kandungan Susu Formula

Danke boru Rajagukguk adalah Kepala Kejaksaan Negeri Karo (Kajari Karo).

Ia saat ini sedang menangani perkara kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjerat Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved