Sumut Terkini

KPID Sumut Buka Seleksi Pemilihan Anggota 2026–2029, Catat Tanggal dan Persyaratannya

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara resmi membuka seleksi pemilihan anggota untuk masa kerja 2026–2029.

|
TRIBUN MEDAN/HUSNA FADILLA TARIGAN
SELEKSI ANGGOTA - Tim seleksi dan jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara berfoto bersama usai konferensi pers pembukaan seleksi anggota KPID Sumut periode 2026–2029 di Medan, Selasa (14/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara resmi membuka seleksi pemilihan anggota untuk masa kerja 2026–2029. Proses seleksi ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Medan, Selasa (14/4/2026).

Ketua Tim Seleksi, Corry Novrica AP Sinaga, menyampaikan bahwa pembukaan seleksi ini menjadi bagian dari upaya menjaring kandidat terbaik dari seluruh masyarakat Sumatera Utara.

“Kami mengharapkan dukungan rekan-rekan media untuk membantu menyosialisasikan proses seleksi ini agar menjangkau seluruh masyarakat Sumatera Utara,” ujarnya.

Seleksi ini mengacu pada Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024 tentang pedoman dan tata cara pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia, serta SK DPRD Sumut Nomor 5 Tahun 2026 terkait pembentukan tim seleksi.

Adapun tahapan seleksi yang telah ditetapkan meliputi:

Pendaftaran: 20 April – 20 Mei 2026

Pemeriksaan administrasi: 21 Mei – 18 Juni 2026

Tes tertulis: 22 Juni 2026

Pengumuman hasil tes tertulis: 24 Juni 2026

Tes psikologi: 30 Juni – 1 Juli 2026

Pengumuman hasil psikologi: 21 Juli 2026

Wawancara: 28 – 30 Juli 2026

Pengumuman hasil wawancara: 11 Agustus 2026

Selanjutnya, nama-nama yang lolos akan diserahkan ke DPRD Sumatera Utara sebagai calon komisioner terpilih.

Calon peserta seleksi diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Berpendidikan minimal sarjana atau setara
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berintegritas, jujur, dan tidak tercela
  • Memiliki pengetahuan atau pengalaman di bidang penyiaran
  • Tidak terafiliasi dengan kepemilikan media massa
  • Bukan anggota legislatif, yudikatif, maupun pejabat pemerintah
  • Bersifat nonpartisan
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved