Sumut Terkini

Kejati Sumut Benarkan Pencopotan Danke Rajagukguk dari Kajari Karo soal Penanganan Kasus

Kejaksaan Agung mencopot jabatan Danke Rajagukguk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kedua kiri) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Karo Wira Arizona (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Rapat dengar pendapat tersebut membahas polemik terkait perkara yang menjerat videografer Amsal Sitepu 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Agung mencopot jabatan Danke Rajagukguk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Posisi Danke selanjutnya diisi Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat Kajari Nias Selatan.

Pencopotan dan pemutasian jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan pencopotan Danke sebagai Kajari Karo.

"Iya, benar, dan diganti oleh Edmon Novvery Purba sebelumnya Kajari Nias Selatan," katanya, Selasa (14/4/2026).

Rizaldi membenarkan alasan pencopotan Dank berkaitan dengan penanganan kasus Amsal Christy Sitepu. 

"Pencopotan terhadap Bu Danke sehubungan dengan penanganan perkara Amsal," tutur Rizaldi.

Usai dicopot belum diketahui jabatan terbaru terhadap  Danke. "Belum ada info beliau (Danke) jabatannya sekarang, belum ada surat keputusan dari Kejaksaan Agung," ucapnya.

Kejari Karo sebelumnya menetapkan Amsal selaku Direktur CV Promiseland bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa. 

Kasus yang menjerat Amsal sempat viral usai komisi III DPR RI ikut menyoroti masalah tersebut. 

Namun oleh Pengadilan Negeri Medan, Amsal divonis bebas. Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang berkesimpulan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan yang diajukan JPU, baik dakwaan primer maupun subsider.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved