Medan Terkini

Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Medan dan Sumut, Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai

Penyidik Bidang Pidana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  menggeledah kantor Badan Pertanahan Wilayah Sumut dan BPN.

|
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
GELEDAH KANTOR BPN - Penyidik Bidang Pidana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor Badan Pertanahan Wilayah Sumut dan BPN Kota Medan, Kamis (9/4/2026). 
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Penyidik Bidang Pidana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  menggeledah kantor Badan Pertanahan Wilayah Sumut dan BPN Kota Medan, Kamis (9/4/2026). 
Ketua tim penyidik dari Kejatisu Victor Sitorus menyampaikan, penggeledahan dilakukan atas dugaan korupsi pembangunan ruas tol Medan menuju Binjai.
Dugaan korupsi  diindikasikan pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan hingga Binjai seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 kilometer.
"Adapun pembangunan ruas tol tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp 1.170.440.000.000," kata Victor. 
Ia menyampaikan, penggeledahan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Penggeledahan dilakukan dengan menyisir beberapa tempat, seperti ruang kerja kepala bidang pengadaan tanah dan pengembangan. 
Lalu ruang kerja staf, hingga gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah," ujar Rizaldi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
Selain kantor BPN Sumut, tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Pertanahan kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait.
"Dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen tersebut. Jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," tambahnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB. 
Ia menyebut sampai saat ini tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk terus mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan.
"Penggeledahan tersebut diharapkan akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik. Serta tetap mempedomani standar operasional penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Rizaldi.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved