Sumut Terkini
Mau Hemat BBM, ASN Deli Serdang Tidak Boleh Bawa Mobil ke Kantor, Ini Penjelasan Pemkab
Pihak Pemkab menyebut sudah melakukan rapat mengenai hal ini namun masih ada yang mau direvisi sebelum edaran dikeluarkan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pemkab Deli Serdang sampai saat ini belum memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) terhadap beberapa pegawainya untuk menghemat BBM sesuai arahan dari Pemerintah Pusat pada saat hari Jumat.
Meski Surat Edaran Menteri Dalam Negeri NOMOR 800.1.5/3349/SJ tentang Transpormasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah diterima namun saat ini belum dikeluarkan edaran dari Bupati.
Pihak Pemkab menyebut sudah melakukan rapat mengenai hal ini namun masih ada yang mau direvisi sebelum edaran dikeluarkan.
"Seharusnya kemarin sudah keluar Surat Edarannya, cuma setelah dipelajari, masih belum semua tujuan dari Surat Edaran Mendagri yang terpenuhi, maka direvisi kembali.
Hari ini mudah-mudahan sudah keluar (Surat Edaran) ,"ujar Asisten III Pemkab Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, Jumat (10/4/2026).
Untuk pemberlakuan WFH di lingkungan Pemkab Deli Serdang ini baru akan diberlakukan pada Jumat depan.
Rudi bilang saat ini Pemkab juga telah merencanakan untuk mengikuti arahan dengan membuat kegiatan Rabu Car Free Day.
Untuk setiap Rabu ASN di lingkungan Pemkab dilarang untuk menggunakan mobil ke kantor.
Semuanya itu nanti akan dituangkan di Surat Edaran.
"Jadi Rabu Car Free Day dan Jumat WFH. Tidak boleh bawa mobil (termasuk para pejabat struktural). Itu boleh (bawa motor). Berlaku juga untuk di Kecamatan-Kecamatan (nggak boleh bawa mobil)," Kata Rudi.
Rudi bilang Pemkab selama ini tidak mengkaji berapa banyak sebenarnya ASN yang pergi ke kantor menaiki mobil.
Namun demikian dari laporan bulanan akan didapat berapa jumlah BBM yang berhasil dihemat.
"Tidak diatur berapa minimalnya (berapa pegawai yang harus WFH) karena ini sifatnya membentuk budaya kerja yang baru. Kita akan menerapkan ini secara bertahap dan disesuaikan dengan hasil evaluasi agar budaya ini dapat bertahan lama," bilang Rudi.
Sebelumnya Rudi juga menyampaikan dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Pusat sudah dijelaskan siapa yang bisa kerja WFH dan siapa yang tidak.
Khusus untuk Jabatan Tinggi Pratama sekelas eselon II dan Administrator eselon III tidak boleh.
| Hari Pertama Penerapan WFH, BKD Sumut Sebut ASN Dipantau dari Aplikasi E-Kinerja |
|
|---|
| Dilaksanakan Bulan ini, Bupati Samosir Dukung Perayaan Paskah Oikumene |
|
|---|
| Penetapan Tersangka Kadis Sosial Samosir Diprotes, Penasehat Hukum Ungkap Kejanggalan |
|
|---|
| Dugaan Penggelapan Uang Koperasi, Erni Hutauruk dan Erikson Sianipar Saling Lapor ke Polres Taput |
|
|---|
| Buntut Ucapan Lengserkan Prabowo, Saiful Mujani Diadukan ke Polda Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TIDAK-BAWA-MOBIL-ASN-di-lingkungan-Pemkab.jpg)