Sumut Terkini

Saksi Ahli Hukum sebut Pemberian 20 Persen Lahan Negara Belum Ada Juklak dan Juknis

Dalam persidangan, Redi turut menjawab sejumlah pertanyaan dari jaksa maupun kuasa hukum terdakwa.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan 4 saksi ahli, dalam sidang kasus korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land, Senin (6/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Ahli hukum administrasi negara Dr Ahmad Redi, menyampaikan, belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, dalam Pasal 165 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengatur kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

Hal itu disampaikan Redi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut, sebagai saksi ahli, dalam sidang kasus korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026). 

"Aturan itu menjelaskan bahwa pemberian dilakukan sebelum proses peralihan hak guna bangunan. Artinya dalam bentuk hak guna usaha yang kemudian diserahkan oleh pemilik HGU," kata Redi. 

Namun, Redi juga menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

"Bagaimana soal penyerahan kewajiban 20 persen peralihan hak guna bangunan ke hak guna bangunan, memang iya tidak ada dalam juklak dan juknis, tidak ada," kata Redi.

Menurut Redi, dalam ketentuan Pasal 165 Permen ATR/BPN, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara telah diatur sejak regulasi tersebut diberlakukan pada 2021.

Sementara Pasal 166 lebih menitikberatkan pada persyaratan perubahan hak.

"Pada pasal 166 itu mengenai persyaratan. Setahu saya tidak ada juklak dan juknis soal penyerahan. Kalau baca regulasi, pasal 166 syarat perubahan HGU ke HGB. Perubahan, permohonan, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh pejabat tertentu untuk melihat data fisik dan yuridisnya. Dalam hal ini yang akan menyerahkan adalah pemegang HGU, dia yang akan memberikan kepada lahan negara," jelas Redi.

la juga menjelaskan bahwa perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dapat terjadi karena dua hal, yakni perubahan rencana tata ruang wilayah atau kebutuhan pembangunan oleh pemerintah.

Dalam persidangan, Redi turut menjawab sejumlah pertanyaan dari jaksa maupun kuasa hukum terdakwa.

Termasuk terkait pelaksanaan kewajiban penyerahan lahan yang dinilai masih menghadapi kendala teknis.

Sementara itu, saksi Hernold Ferry Makawimbang, yang melakukan penghitungan kerugian negara, menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan nilai tanah yang belum diserahkan kepada negara.

"Jadi yang kami hitung adalah HGU. Kami rata ratakan dalam HGU itu harganya Rp1 juta per meter. Jadi kami melihat bagaimana 20 persen kewajiban terhadap negara total Rp263 milliar," ujarnya.

Kuasa hukum mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Fernades Raja Saor, dalam persidangan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban tersebut, tetapi terkendala oleh belum adanya aturan teknis.

"Kami sudah lakukan permohonan, kami sudah bersedia lakukan untuk penyerahan. 20 persen kepada negara. Tapi kami tidak memiliki kewenangan mengatur penyerahan karena kekosongan aturan, dan kepada siapa lahan itu akan diberikan," kata Fernandes.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Tags
Ahli Hukum
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved