Sumut Terkini

Fakta-fakta Bebasnya Anggota DPRD Saripah, PDIP hingga Pengacara Minta Komisi III Panggil Kapolres

Rozzak juga meminta kepada Komisi III DPR RI agar memanggil Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna untuk dilakukan RDP.

TRIBUN MEDAN
PELUKAN IBU - Saripah Hanum Lubis berpelukan dengan sang ibunda saat dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Padangsidimpuan, Senin (6/4/2026). Politisi PDIP ini resmi bebas usai sempat menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Padangsidimpuan. (TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta-fakta bebasnya anggota DPRD Saripah Lubis. PDIP Sumatera Utara meminta agar Komisi II DPR RI memanggil Kapolres Padangsidimpuan untuk digelarnya rapat dengar pendapat (RPD).

Anggota DPRD Padangsidimpuan Saripah Hanum Lubis secara sah demi hukum dibebaskan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dialaminya.

Politisi PDIP ini sudah hampir sebulan lebih dijadikan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan, tepatnya pada 25 Februari 2026 lalu.

Pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, Saripah dikeluarkan dari Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Padangsidimpuan.

Dasar pembebasan Saripah usai menang gugatan praperadilan melawan penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan.

Menangis dipeluk sang ibu

PELUKAN IBU - Saripah Hanum Lubis berpelukan dengan sang ibunda saat dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Padangsidimpuan, Senin (6/4/2026).
PELUKAN IBU - Saripah Hanum Lubis berpelukan dengan sang ibunda saat dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Padangsidimpuan, Senin (6/4/2026). (TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan)

Pada momen pembebasan ini, Saripah tak kuasa menahan air mata saat meluapkan perasaannya ketika ditanya soal pembebasan ini. Katanya, ia telah dikriminalisasi.

"Untuk pengacara hingga masyarakat Kota Padangsidimpuan, terima kasih telah mendoakan saya. Saya telah dikriminalisasi oleh Polres Padangsidimpuan," kata Saripah.

Sejak kemarin sore, para saudara sudah menunggu-nunggu momen pembebasan Saripah.

Momen haru semakin terasa ketika Saripah bertemu hingga berpelukan dengan sang ibunda. 

"Borukku, borukku. Mulak tondi tu badan da inang," ucap ibunda Saripah.

Tak pernah diperiksa sebagai saksi

 Abdur Rozak, pengacara anggota DPRD Padangsidimpuan Saripah Hanum Lubis, membeberkan pertimbangan hakim usai mengabulkan gugatan praperadilan.

"Pertimbangan hakim terkait batalnya tiga sprindik penetapan tersangka. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini sebelum dijadikan tersangka," ujar Rozak di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (6/4/2026).

Atas putusan praperadilan ini, Rozzak memerintahkan Polres Padangsidimpuan agar mengeluarkan Saripah Lubis yang saat ini sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved