Sumut Terkini

LAGI Jaksa Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Pekerjaan Fiktif Dinas Pertanian Binjai

Sedangkan itu sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu tersangka Suko Hartono dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
IST/Dok Kejaksaan Negeri Binjai
KORUPSI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menahan Suko Hartono salahsatu tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Selasa (7/4/2026).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menahan Suko Hartono salahsatu tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022-2025.

Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Prin-692/L.2.11./Fd.2/04/2026.

Tersangka Suko Hartono merupakan salahsatu dari lima tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kota Binjai

Di mana sebelumnya kejaksaan juga telah menetapkan dan menahan tersangka lain yaitu, eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai, Ralasen Ginting, dan Asisten II Pemko Binjai, Joko Waskitono

Artinya sudah tiga orang tersangka yang ditahan Kejaksaan Negeri Binjai. Sementara dua orang tersangka lainnya atasnama Agung Ramadhan dan Dodi Alfayed belum ditahan jaksa, karena mangkir dari panggilan penyidik. 

Gitupun penyidik akan melakukan panggilan kembali terhadap kedua tersangka yang belum ditahan, sebelum nantinya dijemput paksa. 

"Diketahui peran tersangka Suko Hartono dalam dugaan tindak pidana korupsi ini sebagai perantara dalam mencari penyedia atau kontraktor," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, Selasa (7/4/2026). 

Lanjut Ronald, tersangka Suko bersama Ralasen dan Joko Waskitono menawarkan kegiatan pekerjaan tersebut kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak. 

Selanjutnya atas permintaan uang tersebut, penyedia atau kontraktor memberikan uang kepada Ralasen dan Joko Waskitono melalui transfer kepada Suko Hartono. 

"Perbuatan tersangka Suko Hartono disangkakan dengan Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf E Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ronald. 

"Atau kedua Pasal 15 Jo Pasal 12 B Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 15 Jo Pasal 9 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi," sambungnya. 

Sedangkan itu sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu tersangka Suko Hartono dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Hasilnua tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga layak dilakukan penahanan," kata Ronald. 

Saat ini tersangka Suko Hartono ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Binjai

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved