Sumut Terkini

Pemprov Sumut Punya 113 Aset yang Belum Dimanfaatkan Secara Optimal, Ini kata BKAD

Kepala BKAD Timur Tumanggor mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumut telah melakukan pemetaan terhadap aset yang belum dimanfaatkan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN
PEMANFAATAN ASET - Kantor Pemprov Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (7/4/2026). BKAD sebut sebanyak 113 aset milik Pemprov Sumut belum dimanfaatkan secara optimal. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Timur Tumanggor mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumut telah melakukan pemetaan terhadap aset yang belum dimanfaatkan secara optimal (Aset idle) di tahun 2026.

Diterangkan Timur,   berdasarkan pendataan terdapat 113 aset yang dikategorikan  sebagai aset idle. 

Untuk itu  kata Timur, BKAD akan  memperkuat tata kelola aset daerah secara berkelanjutan. Langkah yang ditempuh antara lain percepatan sertifikasi tanah serta penyelesaian aset bermasalah.

“Pemprovsu juga telah melakukan pemetaan terhadap aset yang belum dimanfaatkan secara optimal (aset idle) sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat 113 aset yang dikategorikan sebagai aset idle,” jelasnya,  Selasa (7/4/2026).

Dijelaskannya, dari 113 aset,   sebanyak 52 aset idle telah dilakukan penilaian melalui kerja sama dengan Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara di tahun ini.

"Proses penilaian masih berlangsung untuk memperoleh nilai wajar sebagai dasar pemanfaatan aset,"jelasnya.

Aset yang telah selesai dinilai, lanjutnya,  akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah. Dengan demikian, masyarakat, pelaku usaha, maupun calon mitra kerja sama dapat mengakses informasi aset secara terbuka.

“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, kemudahan akses informasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah dalam rangka mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.

Dijelakannya, berdasarkan data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2023, sebanyak 849 persil tanah milik Pemprov Sumut tercatat belum bersertifikat.

 Untuk itu, Pemprov Sumut menetapkan target sertifikasi setiap tahun sebagai bagian dari pengamanan aset daerah.

"Upaya ini kami lakukan untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Kepala BKAD Sumut, Timur Tumanggor, Senin (6/4/2026).

Timur juga merincikan jumlah aset dan data milik Pemprov Sumut per tahunnya. 

'Pada tahun 2024, target pensertifikatan ditetapkan sebanyak 598 persil. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 220 persil telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan realisasi sertifikat terbit sebanyak 34 persil,"jelasnya.

Selanjutnya, pada tahun 2025, target pensertifikatan sebanyak 564 persil. Hingga 31 Desember 2025, sebanyak 416 persil telah didaftarkan ke BPN, dengan realisasi sertifikat terbit sebanyak 38 persil. 

Sementara itu, hingga Maret 2026, jumlah tanah milik Pemprov Sumut yang telah bersertifikat mencapai 1.157 persil.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved