Sumut Terkini

Kejari Simalungun Bawa Kasus Korupsi BUMDes ke Majelis Hakim PN Tipikor Medan

Suci dalam dakwaannya menyebut bahwa Jantuahman selaku mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya Periode Tahun 2021 sampai dengan 2026 tak transparan

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
IST
Sidang Dugaan Korupsi BUMDes Simalungun di PN Tipikor Medan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, Senin (6/4/2026) siang. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kejaksaan Negeri Simalungun lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Farhahdila mendakwa Ketua BUMDes Unggul Jaya, Jantuahman Purba dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 533 juta di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/4/2026) siang. 

Suci dalam dakwaannya menyebut bahwa Jantuahman selaku mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya Periode Tahun 2021 sampai dengan 2026 tak transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan perusahaan desa. 

"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BUMNag Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun," kata Suci dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra V. 

Dalam perkara ini, ujar Suci, perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 533.297.283. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Primair: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Adapun subsidair, terdakwa melanggar Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Suci. 

Saat ini, penahanan Jantuahman Purba dititipkan ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta untuk mengikuti rangkaian sidang selanjutnya yang kembali digelar pada 13 April 2026 mendatang. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved