Sumut Terkini
Kejari Simalungun Bawa Kasus Korupsi BUMDes ke Majelis Hakim PN Tipikor Medan
Suci dalam dakwaannya menyebut bahwa Jantuahman selaku mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya Periode Tahun 2021 sampai dengan 2026 tak transparan
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kejaksaan Negeri Simalungun lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Farhahdila mendakwa Ketua BUMDes Unggul Jaya, Jantuahman Purba dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 533 juta di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/4/2026) siang.
Suci dalam dakwaannya menyebut bahwa Jantuahman selaku mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya Periode Tahun 2021 sampai dengan 2026 tak transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan perusahaan desa.
"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BUMNag Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun," kata Suci dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra V.
Dalam perkara ini, ujar Suci, perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 533.297.283. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Primair: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Adapun subsidair, terdakwa melanggar Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Suci.
Saat ini, penahanan Jantuahman Purba dititipkan ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta untuk mengikuti rangkaian sidang selanjutnya yang kembali digelar pada 13 April 2026 mendatang.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pengacara Saripah Lubis Minta Komisi III DPR RI Panggil AKBP Wira, RDP-kan Kapolres Padangsidimpuan |
|
|---|
| TNI dan Pemkab Langkat Bangun Jembatan Gantung Penghubung Desa Sepanjang 40 Meter di Kuala |
|
|---|
| Jaksa Diminta Cermat Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis Pertanian Binjai dan 4 Orang, Ini Alasannya |
|
|---|
| Lonjakan Kendaraan di Ruas Tol Kisaran Meningkat saat Libur Paskah |
|
|---|
| Satpamnya Diduga Diancam Oknum Jaksa Pakai Pistol, Perusahaan Minta Polda Sumut Jadikan Atensi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Dugaan-Korupsi-BUMDes-Simalungun-di-PN-Tipikor.jpg)