Sumut Terkini

Pengacara Saripah Lubis Minta Komisi III DPR RI Panggil AKBP Wira, RDP-kan Kapolres Padangsidimpuan

Pascamenang praperadilan, anggota DPRD Saripah Hanum Lubis memohon ke Megawati, Puan Maharani hingga Komisi III DPR RI .

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
LAPORKAN KAPOLRES - Abdur Rozzak, pengacara mantan personel Polres Padangsimpuan Risdianto Lubis saat diwawancarai, Kamis (2/4/2026). Pihanya melaporkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Payatna terkait dugaan dana hibah Pilkada 2024 ke Mabes Polri. 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN -  Pascamenang praperadilan, anggota DPRD Saripah Hanum Lubis memohon ke Megawati, Puan Maharani hingga Komisi III DPR RI atas kasus yang dialaminya.

Saripah merupakan politisi PDIP yang dijadikan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kini Saripah sudah bebas usai hakim mengabulkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

"Maka kami meminta atensi dari Ibu Megawati dan Puan Maharani karena menurut kami ini adalah sebuah kasus kriminalisasi," kata Rozzak, pengacara Saripah Hanum Lubis, Senin (6/4/2026).

Selain itu, Rozzak juga meminta kepada Komisi III DPR RI agar memanggil Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

"RDP-kan Kapolres, karena prosedur sudah tidak benar. Sudah terlalu dipaksakan. Kami tidak tahu, apakah Kapolres bermain akrobat politik. Tolong dihentikan, klien kami sudah jadi korban," ujar Rozzak.

Di akhir penjelasannya, Rozzak juga meminta kepada Kapolri agar memperhatikan AKBP Wira Prayatna yang sudah dianggap merugikan pihak Saripah.

"Tolong perhatikan anak buahnya yaitu Kapolres Padangsidimpuan yang semena-mena menetapkan orang jadi tersangka tanpa proses penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.

Kapolres adakan temu pers

Pada hari yang sama, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menggelar temu pers di Aula Pratidina.

Dalam keterangannya, Wira menjelaskan soal kasus penyidikan hingga akhirnya menetapkan Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

"Tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan dokumen-dokumen surat pernyataan, termasuk tanda tangan pimpinan," ujar Wira.

"Kami sudah melakukan pendalaman dalam kasus ini. Kami sudah melakukan gelar perkara dan sudah koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Peristiwa pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus ini adalah pemalsuan tanda tangan," kata Wira.

(ase/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved