Sumut Terkini
Pengacara Saripah Lubis Minta Komisi III DPR RI Panggil AKBP Wira, RDP-kan Kapolres Padangsidimpuan
Pascamenang praperadilan, anggota DPRD Saripah Hanum Lubis memohon ke Megawati, Puan Maharani hingga Komisi III DPR RI .
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Pascamenang praperadilan, anggota DPRD Saripah Hanum Lubis memohon ke Megawati, Puan Maharani hingga Komisi III DPR RI atas kasus yang dialaminya.
Saripah merupakan politisi PDIP yang dijadikan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kini Saripah sudah bebas usai hakim mengabulkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
"Maka kami meminta atensi dari Ibu Megawati dan Puan Maharani karena menurut kami ini adalah sebuah kasus kriminalisasi," kata Rozzak, pengacara Saripah Hanum Lubis, Senin (6/4/2026).
Selain itu, Rozzak juga meminta kepada Komisi III DPR RI agar memanggil Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
"RDP-kan Kapolres, karena prosedur sudah tidak benar. Sudah terlalu dipaksakan. Kami tidak tahu, apakah Kapolres bermain akrobat politik. Tolong dihentikan, klien kami sudah jadi korban," ujar Rozzak.
Di akhir penjelasannya, Rozzak juga meminta kepada Kapolri agar memperhatikan AKBP Wira Prayatna yang sudah dianggap merugikan pihak Saripah.
"Tolong perhatikan anak buahnya yaitu Kapolres Padangsidimpuan yang semena-mena menetapkan orang jadi tersangka tanpa proses penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.
Kapolres adakan temu pers
Pada hari yang sama, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menggelar temu pers di Aula Pratidina.
Dalam keterangannya, Wira menjelaskan soal kasus penyidikan hingga akhirnya menetapkan Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
"Tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan dokumen-dokumen surat pernyataan, termasuk tanda tangan pimpinan," ujar Wira.
"Kami sudah melakukan pendalaman dalam kasus ini. Kami sudah melakukan gelar perkara dan sudah koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Peristiwa pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus ini adalah pemalsuan tanda tangan," kata Wira.
(ase/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| TNI dan Pemkab Langkat Bangun Jembatan Gantung Penghubung Desa Sepanjang 40 Meter di Kuala |
|
|---|
| Jaksa Diminta Cermat Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis Pertanian Binjai dan 4 Orang, Ini Alasannya |
|
|---|
| Lonjakan Kendaraan di Ruas Tol Kisaran Meningkat saat Libur Paskah |
|
|---|
| Satpamnya Diduga Diancam Oknum Jaksa Pakai Pistol, Perusahaan Minta Polda Sumut Jadikan Atensi |
|
|---|
| Resmikan Pendaftaran Bisnis Sistem SDGs, Pemprov Sumut Sebut Pertama di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Abdur-Rozzak-pengacara-mantan-personel-Polres-Padangsimpuan-Risdianto-1.jpg)