Sumut Terkini
Kajari Karo dan Tiga Jaksa Diperiksa Kejagung terkait Kasus Amsal Sitepu
Kejaksaan Agung membawa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk untuk menjalani pemeriksaan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Agung membawa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, untuk menjalani pemeriksaan terkait penanganan kasus Amsal Christy Sitepu yang divonis bebas dalam korupsi video profil desa di Kabupaten Karo.
Danke dibawa bersama tiga jaksa lainnya yakni, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, Jaksa Wira Arizona dan Jaksa Junaidi.
Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi menyampaikan keempatnya diserahkan ke Kejagung untuk dimintai keterangan.
"Kempatnya masih menjalani klarifikasi di Kejaksaan Agung," kata Rizaldi kepada tribun, Minggu (5/4/2026).
Sebelumnya, keempatnya diperiksa terlebih dahulu oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
Rizaldi menyampaikan keempatnya dibawa ke Jakarta pada Sabtu 4 April 2026.
"Mereka diantarkan oleh sintel Irfan Wibowo Kasi I Beny Purba pada hari Sabtu kemarin bukan dijemput," lanjutnya.
Rizaldi belum tahu hasil pemeriksaan terhadap keempatnya.
Namun, mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
Hingga saat ini, baik Danke dan tiga Jaksa lainnya masih diperiksa.
"Masih proses klarifikasi dan belum diketahui pelanggaran apa yang dilakukan. Masih kita serahkan wewenang dari Kejagung," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa 7 jaksa dalam penyidikan Amsal Sitepu, videografer yang dibebaskan Pengadilan Negeri Medan dalam kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 7 Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo. Mereka yang dimintai keterangan antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, Reinhard Harve Sembiring. Serta lima jaksa yang tergabung dalam tim penanganan perkara.
Pemeriksaan dilakukan untuk melihat dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.
Amsal Sitepu sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo dinyatakan bersalah dalam korupsi pembuatan profil desa.
| Penabrak Gadis 19 Tahun yang Tewas di Siantar Ternyata Oknum Polisi Pangkat Briptu |
|
|---|
| Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Tebingtinggi Tahun 2026 Tembus Rp 5,3 Miliar |
|
|---|
| Banyak Fasilitas yang Belum Layak, Gubsu Bobby Minta Pemko Medan Benahi Lapangan Kebun Bunga |
|
|---|
| Pemprov Sumut Bakal Bangun Jalan Penghubung Toba-Labura, Habiskan Anggaran Rp 91,8 M |
|
|---|
| Pemerintah Kembalikan Potongan TKD ke Pemko Siantar Sebesar Rp 190 Miliar Secara Bertahap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kajati-Sumut-Harli-Siregar-dan-Kajari-Kabupaten-Karo-Danke-Rajagukguk-1.jpg)