Berita Padangsidimpuan Terkini
Lawan Penetapan Tersangka, Anggota DPRD Padangsidimpuan Fraksi PDIP Praperadilkan Kapolres
Pasalnya, pihak Saripah menilai adanya kejanggalan dalam perkara yang menjerat politisi dari PDIP tersebut.
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Polres Padangsidimpuan dipraperadilkan usai menetapkan anggota DPRD Padangsidimpuan, Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Pasalnya, pihak Saripah menilai adanya kejanggalan dalam perkara yang menjerat politisi dari PDIP tersebut.
“Karena analisa hukum kami ini adalah cacat formil,” ungkap kuasa hukum Saripah, Abdur Rozzak Harahap saat ditemui di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (2//4/2026) siang.
Pihak Termohon dalam perkara ini adalah Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna.
Menariknya, kasus ini juga berkaitan dengan suami Saripah yaitu, Risdianto Lubis, yang sebelumnya merupakan anggota Polri yang menjabat di Polres Padangsidimpuan.
Rozzak merunut adanya tiga sprindik yang diterbitkan Polres Padangsidimpuan sejak bulan April 2025 hingga Januari 2026.
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan sprindik mana yang menetapkan Saripah sebagai tersangka.
“Pertama, sprindik nomor 53 tanggal 25 April 2025, yang kedua sprindik nomor 128 tanggal 14 Oktober 2025. Dan yang ketiga, sprindik nomor 12 tanggal 30 Januari 2026. Tentu kita bertanya, sprindik mana yang dipakai untuk menetapkan ibu Saripah Hanum Lubis yang merupakan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan fraksi PDI Perjuangan menjadi tersangka dalam perkara yang suaminya lebih dulu dijadikan tersangka,” tegasnya.
Tidak sampai di situ, selama kasus tersebut bergulir, Saripah sama sekali tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
“Karena berdasarkan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 Pasal 14 ayat 1, itu wajib diberitahukan pada pelapor, terlapor, dan juga Jaksa. Paling lambat 7 hari setelah diterbitkan,” urai Rozak.
Pada sprindik nomor 53, lanjut Rozzak, pihak Polres Padangsidimpuan hanya memberitahukan SPDP kepada suami Saripah, Risdianto Lubis. Itupun, SPDP tersebut diterima Risdianto tanggal 7 Mei 2025 usai dirinya di PTDH di Polda Sumatera Utara.
“Pada Sprindik nomor 138, itu diterbitkan pada 14 Oktober juga. Pemberitahuan sprindik tersebut baik pada Risdianto ataupun istrinya Saripah Hanum Lubis tidak ada. Setelah itu, ibu Saripah diperiksa sebagai saksi sebanyak 2 kali. Setelah sprindik 53, dia diperiksa sebagai saksi pada bulan Mei 2025, kemudian diperiksa sebagai saksi kembali setelah terbit sprindik 138 di bulan November 2025. Setelah itu dia tidak pernah diperiksa lagi sebagai saksi. Kemudian terbitlah sprindik nomor 12 tanggal 30 Januari 2026 setelah itu tidak ada pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam perkara yang dituduhkan kepada mereka,” beber Rozzak.
Terbitnya sprindik nomor 12 tersebut, lanjut Rozzak, seharusnya pihak Polres memberitahukan SPDP kepada pihak Saripah paling lambat 7 hari.
Namun, selama sepekan berlalu pihak Saripah tidak ada menerima SPDP.
“Diberitahukan setelah lewat itu. Tanggal 14 Februari 2026 yang menerima tadi anaknya sendiri Fahmi Lubis. Terkait inilah yang kami uji persoalan menimpa Saripah Hanum Lubis. Karena pengamatan kita, analisa hukum kami ini adalah cacat formil,” pungkasnya.
| Kronologi Petugas Sibuk Main Game Saat Pasien Sesak Napas, Pakar Kebijakan Kesehatan Buka Suara |
|
|---|
| RISMON Sianipar Akan Beri Kejutan, Ade Darmawan: Jangan Ada Pihak yang Pura-pura Gila Nanti |
|
|---|
| Dahsyatnya Gempa M 7,6 Guncang Sulut, 1 Warga Tewas Tertimpa di Manado, BMKG Peringatkan Tsunami |
|
|---|
| Gempa M 7,6 Guncang Sulut, Warga Panik Keluar Rumah: Oh Tuhan, Kuat Sekali |
|
|---|
| Profil Wira Arizona, JPU Kasus Amsal Sitepu, Harta Kekayaan Naik Rp 300 Juta dalam Setahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-sidang-praperadilan-penetapan-tersangka-anggota-DPRD-Saripah-Hanum-Lubis_.jpg)