Sumut Terkini

Pemprov Sumut Buka Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi 2026-2030, Berikut Cara dan Syaratnya

Dikatakan Hatta,  pendaftaran ini dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2022–2026 pada 31 Maret 2026.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
Pendaftaran Calon Anggota KI Sumut- Tim Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran saat menghadiri konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut,Kamis (2/4/20026). Pemprov Sumut buka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026–2030. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi membuka pendaftaran  calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026–2030. 

Ketua Tim Seleksi (Timsel), Hatta Ridho, mengatakan, proses seleksi mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi.

Dikatakan Hatta,  pendaftaran ini dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2022–2026 pada 31 Maret 2026.

“Sesuai dengan peraturan KI Pusat Nomor 4 tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi, maka proses ini akan menghasilkan paling sedikit 10 dan paling banyak 15 nama calon anggota KI Sumut periode 2026-2030 yang akan disampaikan Gubernur Sumut kepada DPRD,” jelasnya, Kamis (2/2026).

Hatta yang juga Dekan FISIP USU menjelaskan, Gubernur Sumut telah D Timsel melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/206/KPTS/2026.

Diterangkannya, tim ini terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, masyarakat, dan perwakilan KI Pusat, yakni Hatta Ridho, Handoko Agung Saputro, Muhammad Suib, RE Nainggolan, serta Arief M Purba.

“Keseluruhan proses penjaringan dilakukan maksimal 6 bulan, dari peraturan itu juga sejak berakhirnya masa anggota KI periode 2022-2026, maka kami tanggal 1 April 2026 langsung melaksanakan rapat Timsel bersama Panitia Seleksi yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut untuk menggelar kegiatan penjaringan ini,” jelasnya.

Diterangkannya, Timsel telah menyusun tahapan seleksi, dimulai dari pengumuman pendaftaran pada 6–8 April 2026 melalui media dan situs resmi. Pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja dan akan ditutup pada 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.

"Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara di Jalan H.M. Said No. 27 Medan pada hari kerja pukul 08.00–16.30 WIB," ucapnya.

Hatta mengimbau, para calon peserta mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. 

Proses seleksi akan meliputi tahap administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, serta wawancara.

“Dari tes potensi ini akan terjaring maksimum 8 kali lipat kebutuhan anggota komisioner KI Sumut yakni 40 orang dan inilah yang nanti akan mengikuti tahapan psikotes dan wawancara dengan Timsel, dan di sela tahapan itu akan ada tanggapan dari masyarakat selama 10 hari kerja,” kata Hatta.

Selanjutnya, kata Hatta Timsel akan mengusulkan 15 nama calon komisioner berdasarkan peringkat kepada Gubernur Sumut untuk diteruskan ke DPRD Sumut, yang akan melakukan pemilihan akhir.

Wakil Ketua Timsel, Handoko Agung Saputro, menegaskan, seleksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat Sumut yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik.

“Kalau ini dapat membantu kinerja Pemprov Sumut, karena fungsi KI adalah menetapkan standar layanan dan melakukan pemantauan terkait tata kelola informasi publik di Sumut,"jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved