Sumut Terkini
Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Kontrak Fiktif Dinas Ketapang dan Pertanian Binjai
Joko Waskitono diketahui memiliki jabatan sebagai Asisten II Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara, kembali menetapkan empat orang tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai pada Tahun 2022-2025.
"Penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan ekspose dan berdasarkan dua alat bukti," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagen Siagian, Rabu (1/4/2026).
Lanjut Ronald, tim penyidik menetapkan Joko Waskitono alias JW, Agung Ramadhan alias AR, Suko Hartono alias SH dan Dody Alfayed alias DA sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025.
Joko Waskitono diketahui memiliki jabatan sebagai Asisten II Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor: Prin - 02 /L.2.11/Fd.2/03/2026 Tanggal 31 Maret 2026 atasnama Joko Waskitono.
Kemudian nomor: Prin -03/L.2.11/Fd.2/03/2026 Tanggal 31 Maret 2026 atasnama Tersangka Suko Hartono.
Selanjutnya nomor: Prin - 04/L.2.11/Fd.2/03/2026 Tanggal 31 Maret 2026 atasnama tersangka Agung Ramadhan.
Terakhir nomor: Prin - 05 /L.2.11/Fd.2/03/2026 Tanggal 31 Maret 2026 atasnama tersangka Dody Alfayed.
"Terhadap tersangka Joko Waskitono, pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, Pasal 9 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana," kata Ronald.
Sedangkan terhadap tersangka Agung Ramadhan, Suko Hartono dan Dody Alfayed pasal yang disangkakan yaitu Pasal 15 Jo. Pasal 12 huruf e, Pasal 15 Jo. Pasal 12 B, Pasal 15 Jo Pasal 9 undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tersangka Joko Waskitono telah dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan dimulai dari tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan 19 April 2026," kata Ronald.
"Sedangkan untuk tersangka Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed belum dilakukan penahanan dikarenakan ketiganya tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik. Tersangka Agung Ramadhan beralasan sakit sedangkan para tersangka lainnya belum diketahui alasannya," tambahnya.
Dikabarkan sebelumnya, eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ralasen Ginting terlebih dahulu resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Ralasen ditahan penyidik Kejari Binjai pada, Selasa (3/3/2026) sore. Ralasen ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan wewenang dan kekuasaan yang memberi keuntungan pribadi senilai Rp 2,8 miliar, dan ditahan di Lapas Binjai.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian menyatakan, tersangka ditahan atas surat perintah penahanan nomor: Prin-492/L.2.11./Fd.2/03/2026.
| Petani Mengadu ke Polda Sumut, Bawang Impor Ilegal Diduga Rugikan Produk Lokal |
|
|---|
| PT Medan Tambahi Hukuman Eks Kadishub Siantar jadi 4 Tahun Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| ASDP Catat Danau Toba Catat 18.200 Kendaraan Menyeberang di Perairan Danau Toba selama Libur Lebaran |
|
|---|
| Jaksa Terima SPDP Sopir Truk Fuso Maut yang Tewaskan 3 Wisatawan di Parapat |
|
|---|
| Polda Sumut Ajukan Sita Aset Eks Pejabat Bank yang Gelapkan Uang Jemaat Gereja Aek Nabara Rp 28 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DITAHAN-Joko-Waskitono-Asisten-II-Pemko-Binjai.jpg)