Sumut Terkini

PT Medan Tambahi Hukuman Eks Kadishub Siantar jadi 4 Tahun Kasus Pungli Parkir

Denda tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG KORUPSI - Mantan Kepala Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar , Julham Situmorang, saat menjalani sidang Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (14/11/2025) sore. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Tinggi Medan menambahi hukuman terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar, Julham Situmorang menjadi 4 tahun.

Julham sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, dalam pungli retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI), sejak Mei sampai Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap hakim PT Medan yang diketua Majelis Hakim Banding, Longser Sormin seperti yang dilihat tribun, dari SIPP PN Medan, Selasa (31/3/2026). 

Hakim Tinggi juga menghukum Julham membayar denda sejumlah Rp200 juta.

Denda tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

"Apabila denda tidak dibayar, kekayaan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut. Bila tidak mencukupi, diganti (subsider) penjara pengganti selama 60 hari,"tambah Longser.

PT Medan menyatakan perbuatan Julham telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Putusan PT Medan ini mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan No. 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 18 Desember 2025 sebelumnya.

Dalam putusan tersebut, Julham divonis satu tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis banding PT Medan hampir serupa dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang meminta hakim agar memvonis Julham empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai perbuatan Julham melanggar dakwaan primer. 

Sementara itu, penasihat hukum Julham, Imanuel Sembiring, menyampaikan pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan putusan resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan. 

Namun, mereka berencana menempuh kasasi jika benar putusan banding memperberat kliennya.

"Sampai hari ini kami belum menerima salinan putusan resminya. Iya, kami saat ini belum bersikap, tapi kemungkinan kasasi kalau memang itu hasilnya."

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved