Sumut Terkini
Tindaklanjut Keputusan Wali Kota 7 April Pemko Binjai Akan Bongkar Bangunan Liar di Jalan Bandung
Meski demikian, Arif menyampaikan adanya surat keberatan dari pihak yang mengatasnamakan koordinator agar pembongkaran tidak dilakukan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Sumatera Utara, berencana melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berada di Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.
Penertiban dan pembongkaran bangunan liar ini direncanakan pada 7 April 2026.
"Bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah serta menciptakan tata kota yang tertib dan teratur," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, Chairin F Simanjuntak, Selasa (31/3/2026).
Lanjut Chairin, ia menjelaskan bahwa keputusan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 100.3.3.3/1281 II/2026, sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Chairin juga menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan terkait untuk terus melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak Polres Binjai dan Kodim 0203/Lkt guna memastikan pengamanan berjalan optimal selama proses penertiban.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Binjai akan dilibatkan untuk membantu pengaturan lalu lintas serta mendukung kelancaran kegiatan di lapangan.
"Pemerintah Kota Binjai tetap memperhatikan aspek kemanusiaan terhadap 13 pemilik bangunan atau pedagang yang terdampak. Sejumlah alternatif lokasi relokasi telah disiapkan, agar para pedagang dapat menjalankan usahanya di tempat yang legal dan lebih tertata," ucap Chairin.
"Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memikirkan solusi terbaik dalam penataan serta penempatan bagi 13 pemilik bangunan liar tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban dan pembongkaran bangunan liar direncanakan akan dilakukan pada 7 April 2026 mendatang.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini telah terdapat satu hingga dua pemilik bangunan yang mulai melakukan pembongkaran secara mandiri.
Meski demikian, Arif menyampaikan adanya surat keberatan dari pihak yang mengatasnamakan koordinator agar pembongkaran tidak dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, ia menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan penertiban sesuai rencana.
"Saya pastikan saya akan bertanggungjawab bahwa pembongkaran ini akan berjalan secara efektif," kata Arif.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M, Eks Kepala Kas BNI Sudah Pakai Uangnya Investasi Kafe dan Mini Zoo |
|
|---|
| Diduga dalam Kecepatan Tinggi, Mobil Mewah Hyundai Palisade Tabrak Rumah Warga di Kota Binjai |
|
|---|
| Setelah Dibuka Bupati Deli Serdang, Kawasan Kuliner Simpang Kayu Besar Kini Sepi Bak Kuburan |
|
|---|
| 10 Kilogram Sabu dan 891 Cartridge Vape Berisikan Obat Berbahaya Dimusnahkan Polres Asahan |
|
|---|
| Pemkab Tapsel Rugi Rp 2,7 Triliun Akibat Bencana Alam, Lebih dari 3.000 Hektar Sawah Gagal Panen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RAPAT-Pemerintah-Kota-Binjai-Sumatera-Utara-menggelar.jpg)