Sumut Terkini
10 Kilogram Sabu dan 891 Cartridge Vape Berisikan Obat Berbahaya Dimusnahkan Polres Asahan
Sebelumnya, Tiga tersangka diamankan bersama 10 kg barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan 891 cartridge Vape berisi cairan etomidate.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN- Satuan reserse narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10 kilogram dan 891 buah cartridge vape berisikan obat-obatan terlarang, Selasa (31/3/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan dari tiga orang pria AFP, DR dan FB yang diamankan di Jalan Lingkar, Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Jumat (27/2/2026).
10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin bakar blower milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Utara.
Sedang 891 cartridge vape berisikan etomidate dimusnahkan dengan cara di hancurkan.
Dari hasil petugas Labolatorium forensik Polda Sumut, 10 kilogram yang dibawa oleh tiga tersangka positif mengandung narkotika jenis sabu-sabu.
Sedangkan cartridge telah dilakukan pemeriksaan di Polda Sumut dengan alat yang lebih mumpuni dan hasilnya positif mengandung obat keras.
Sebelumnya, Tiga tersangka diamankan bersama 10 kg barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan 891 cartridge Vape berisi cairan etomidate.
Kasat narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto langsung turun melakukan penyergapan terhadap pelaku pada Jumat (27/2/2026).
Petugas berhasil mengamankan tersangka saat mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 kg sabu dan 891 buah cartridge.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani mengaku pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan aksi perdagangan narkotika.
"Penangkapan tiga tersangka atas dasar informasi masyarakat, ketiga tersangka berinisial AFP, DR dan FB. Bawang bukti ada 10 kilogram sabu-sabu, dan 891 cartridge Vape berisi cairan etomidate," kata Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, Senin (3/3/2026).
Katanya, barang-barang ini berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Medan.
"Namun, beruntungnya kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika tersebut, dan kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani.
Katanya, ketiga tersangka disangkakan dengan undang-undang narkoba KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemkab Tapsel Rugi Rp 2,7 Triliun Akibat Bencana Alam, Lebih dari 3.000 Hektar Sawah Gagal Panen |
|
|---|
| Di Tengah Efesiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuan Naik Gaji, Bakal Terima Rp 37,2 Juta per Bulan |
|
|---|
| Bahlil Minta Masyarakat Hemat Gas Saat Memasak, Kadisperindang ESDM Sumut: Stok Aman dan Cukup |
|
|---|
| Harga BBM Diisukan Naik per 1 April 2026, Pertamina Tegaskan Belum Ada Pengumuman Resmi |
|
|---|
| Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR Idul Fitri ke Pekerja Tahun Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Asahan-memusnahkan-tangkapan-narkotika-jenis.jpg)