Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu
Jelang Vonis, Istri Amsal Sitepu Harap Hakim Berikan Kebebasan Suaminya
Menjelang sidang besok, istri Amsal Sitepu yakni Lovia br Sianipar mengaku ia menyerahkan semuanya kepada Tuhan.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Kasus korupsi pengadaan proyek profil desa di Kabupaten Karo, saat ini menjadi atensi hingga tingkat nasional.
Bukan tanpa alasan, salah satu dari empat terdakwa yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Medan yakni Amsal Sitepu, viral karena menyebut dirinya diduga dikriminalisasi dalam kasus ini.
Diketahui, kasus yang menjerat lima orang yakni Amsal Sitepu, Jesaya Perangin-Angin, Amri KS Pelawi, Toni Aji Anggoro, dan Jesaya Ginting (DPO) ini terjadi pada tahun 2020 hingga 2023 lalu.
Sejauh ini, tiga di antaranya yakni Jesaya Perangin-Angin, Toni Aji Anggoro dan Amri KS Pelawi telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan bersalah dengan pidana penjara dua tahun.
Sementara, Amsal sendiri diketahui akan menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) pada Rabu (1/4/2026) esok hari.
Menjelang pembacaan vonis besok, hingga saat ini sejumlah mata tertuju pada kasus ini.
Menjelang sidang besok, istri Amsal Sitepu yakni Lovia br Sianipar mengaku ia menyerahkan semuanya kepada Tuhan.
Dirinya mengaku, tidak ada persiapan khusus jelang sidang besok dan berharap majelis hakim dapat memberikan kebebasan bagi suaminya.
"Enggak ada persiapan khusus bang, kami serahkan sama Tuhan. Kalau harapannya, tetap suami saya bisa bebas," ujar Lovia, Selasa (31/3/2026).
Diungkapkan Lovia, sejak suaminya terjerat dalam kasus ini ia mengaku keduanya sempat drop karena harus berurusan dengan proses hukum.
Terlebih, dimana suaminya yang mendapatkan panggilan pertama pada bulan Maret tahun 2025 lalu keduanya sempat drop.
"Pertama sempat drop bang, tapi karena sudah lama enggak ada panggilan lagi kami yasudah seperti biasa. Tapi di bulan November dapat panggilan kedua dan langsung ditetapkan tersangka," katanya.
Usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ia mengaku merasa terpukul pasalnya belum lama menikah dengan pria yang dikenal sebagai salah satu videografer di Kabupaten Karo ini.
Selama menjalani hukuman di sel tahanan di Lapas Tanjung Gusta Kota Medan, Lovia menjelaskan suaminya sempat kaget karena gerak-geriknya dibatasi sel tahanan.
Dirinya mengaku, sebelum menjalani hukuman suaminya merupakan pribadi yang aktif beraktivitas dan banyak melakukan hal-hal kreatif mulai dari berjualan hingga melakukan proyek sinematografi.
| Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M, Eks Kepala Kas BNI Sudah Pakai Uangnya Investasi Kafe dan Mini Zoo |
|
|---|
| Diduga dalam Kecepatan Tinggi, Mobil Mewah Hyundai Palisade Tabrak Rumah Warga di Kota Binjai |
|
|---|
| Setelah Dibuka Bupati Deli Serdang, Kawasan Kuliner Simpang Kayu Besar Kini Sepi Bak Kuburan |
|
|---|
| 10 Kilogram Sabu dan 891 Cartridge Vape Berisikan Obat Berbahaya Dimusnahkan Polres Asahan |
|
|---|
| Pemkab Tapsel Rugi Rp 2,7 Triliun Akibat Bencana Alam, Lebih dari 3.000 Hektar Sawah Gagal Panen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktur-CV-Promiseland-Amsal-Christy-Sitepu-saat-membacakan-pembelaan.jpg)