Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Penangguhan Diterima, Amsal Sitepu Bebas Hari Ini dari Rutan Tanjung Gusta Medan

Hinca menyampaikan, penangguhan terhadap Amsal berdasarkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, semalam. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan pun mengantarkan langsung permohonan penangguhan tersebut ke Pengadilan Negeri Medan, Selasa, (31/3/2026). /ANUGRAH NASUTION.  

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang diajukan oleh Komisi III DPR RI. 

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan pun mengantarkan langsung permohonan penangguhan tersebut ke Pengadilan Negeri Medan, Selasa, (31/3/2026). 

"Surat permohonan penangguhan penahanan dari DPR RI sudah saya antarkan kepada majelis hakim melalui Ketua PN Medan, dan dikabulkan," kata Hinca. 

Hinca menyampaikan, penangguhan terhadap Amsal berdasarkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, semalam. 

Dia menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab berbagai permasalahan hukum yang ada. 

"Dengan demikian harapan kita semua telah dijawab oleh pemerintah melalui Komisi III DPR RI dan hari ini Amsal hari ini ditangguhkan penahanannya. Saya hari ini, menjemput dia dan membawa ke rumahnya," ujarnya.

Amsal Sitepu merupakan terdakwa perkara korupsi profil desa di Kabupaten Karo. Amsal dalam kasus ini  dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider.

Hinca mengatakan, sebagai penanggung jawab penangguhan maka Komisi III juga akan menjamin kehadiran Amsal untuk mengikuti persidangan dengan agenda putusan yang digelar Rabu 1 April 2026, besok. 

"Besok jadi tanggungjawab saya untuk membawanya ke PN Medan untuk mendengarkan putusan."

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved