Sumut Terkini
Rp 28 Miliar Uang Gereja Raib, Jemaat Cemas, Eks Pejabat Bank di Sumut Andi Hakim Masih Bebas
Ia ditetapkan tersangka sejak usai diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat.
Ia ditetapkan tersangka sejak usai diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Maret kemarin, usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan bukti permulaan yang cukup.
Meski demikian, hingga saat ini, Andi Hakim Febriansyah masih bebas berkeliaran menghirup udara segar disaat para jemaat penuh kecemasan uangnya hilang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, tersangka belum ditangkap karena diduga telah kabur ke Australia.
Ia menyebut Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka.
Kemudian, mereka juga telah mengajukan penerbitan red notice agar dibantu menangkap tersangka.
"Lagi dibuat, diajukan red notice nya. Kami meminta bantuan supaya Australian Federal Police (AFP) yang menangkap karena red notice panjang prosesnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Jumat (27/3/2026).
Mengenai kasus ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dikabarkan telah menyita rumah milik Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat.
Kabar penyitaan aset terkait menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar.
Saat diwawancarai, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya diduga rumah milik tersangka Andi Hakim Febriansyah disita.
Bahkan, bukan cuma rumah yang diamankan, melainkan beberapa aset lainnya.
Ditanya apakah rumah resmi disita setelah mendapat izin dari pengadilan, Ferry menyebut masih tahap diamankan.
Katanya, penyidik masih mendalami apakah aset-aset tersebut merupakan hasil tindak pidana atau bukan.
"Tetapi aset-aset dia sudah diamankan. Aset rumah sudah diamankan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Jumat (27/3/2026).
| Petani Mengadu ke Polda Sumut, Bawang Impor Ilegal Diduga Rugikan Produk Lokal |
|
|---|
| PT Medan Tambahi Hukuman Eks Kadishub Siantar jadi 4 Tahun Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| ASDP Catat Danau Toba Catat 18.200 Kendaraan Menyeberang di Perairan Danau Toba selama Libur Lebaran |
|
|---|
| Jaksa Terima SPDP Sopir Truk Fuso Maut yang Tewaskan 3 Wisatawan di Parapat |
|
|---|
| Polda Sumut Ajukan Sita Aset Eks Pejabat Bank yang Gelapkan Uang Jemaat Gereja Aek Nabara Rp 28 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Andi-Hakim-Febriansyah-eks-kepala-Kas-Bank-BNI.jpg)