Sumut Terkini

Viral Video Warga Mudahnya Beli Sabu di Labura, Pengamat Hukum Desak Polisi Bertindak

Dalam video yang viral di media sosial terlihat seorang diduga wanita merekam dirinya saat membeli narkoba. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
IST
Potongan video viral seorang wanita membeli sabu di Dusun Parsiluman, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Labuhan Batu Utara. /Media Sosial.  

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Sebuah video viral memperlihatkan seorang warga merekam dengan mudahnya membeli narkoba jenis sabu di Dusun Parsiluman, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Labuhan Batu Utara. 

Dalam video yang viral di media sosial terlihat seorang diduga wanita merekam dirinya saat membeli narkoba. 

Wanita itu awalnya memanggil orang dari dalam rumah batu.

Setelah mendapat sahutan, kemudian wanita perekam video menjulurkan uang dari jendela kecil, dan beberapa saat kemudian sabu dalam plastik bening diberikan. 

"Viral video warga dengan mudahnya membeli sabu di Dusun Parsiluman, Desa Bandar Selamat," tulis dalam video viral yang dibagikan akun media sosial Mata Publik, seperti yang diliat Tribun Medan, Rabu (25/3/2026). 

Video viral itu ternyata sudah menjadi pembicaraan oleh warga setempat.  Transaksi narkoba jenis sabu diduga dilakoni oleh warga berinisial RPJ  yang hanya berjarak 8 kilo meter dari Polsek Aek Natas di wilayah Labuhan Batu Utara (Labura). 

Pengamat hukum yang juga Ketua Bidang Hukum Garda Kamtibmas Kota Medan, Dr Surya Wahyu Danil, menyampaikan, banyak warga di sana mengeluhkan aktivitas peredaran narkoba di sana. 

Surya menyampaikan, Dusun Parsiluman merupakan kampung halamannya. Karena itu, dia kerap mendapatkan keluhan masyarakat di sana. 

"Saya sebagai warga asli di sana, sering mendapatkan laporan warga mengenai bebasnya aktivitas peredaran narkoba yang merusak generasi muda di sana. Karena resah, kemudian warga merekam bagaimana mudahnya membeli narkoba di sana" kata Danil kepada tribun. 

Padahal jelas Danil, larangan peredaran narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena hal ini termasuk kategori kejahatan luar biasa. 

"Peredaran narkoba yang masif berdampak secara tidak langsung pada korban sebagai pemakai sehingga hilangnya masa depan yang produktif, kerusakan fisik, kerusakan mental, kerusakan ekonomi dan terjadi disharmonis dalam keluarga berujung perceraian pada generasi muda di Labura umumnya di Labuhanbatu Raya serta mengancam ketahanan nasional, disisi lain memicu kriminal tingginya angka pelaku kejahatan dan korban seperti pencurian buah sawit, perampokan dan begal kendaraan," ujar Danil. 

Menurut Danil, masalah ini dapat diselesaikan lewat penindakan terhadap pengedar seperti yang terjadi di Dusun Parsiluman. Menurut Danil, polisi belum menindak para pelaku meski banyak laporan masyarakat. 

"Selain itu, perlu diketahui sebenarnya permasalahan ini mudah diselesaikan dan akibatnya jika pihak kepolisian mau memberantasnya. Ini masalah hukum yang berhadapan langsung pelaku dengan negara yaitu pihak kepolisian dimana hukum yang berlaku terhadap pelaku merupakan delik umum, tindak pidana yang langsung dapat diproses oleh pihak kepolisian tanpa adanya pengaduan atau laporan dari korban, masyarakat apa lagi ini sudah ada bukti video seharusnya tidak ada alasan pihak kepolisian Polda Sumut tidak melakukan tindakan tegas secara hukum untuk memberantas dan menangkap diduga pelaku RPJ," kata Danil, 

Ketua Garda Kamtibmas Kota Medan, Arie Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dan menyampaikan informasi ini kepada Ketua Garda Kamtibmas Sumut, perihal aktivitas peredaran narkoba di Dusun Parsiluman.

Dia berharapan, Kapolda Sumatera Utara untuk bertindak tegas segera menindaklanjuti fakta yang ada.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved