Sumut Tekini

Nasib Jantuahman Purba, Ditahan Kejaksaan Simalungun, Diduga Korupsi Rp533 Juta

Mantan Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Ditahan, Diduga Korupsi Rp 533 Juta.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
Kejari Simalungun tahan JP karena kasus diduga korupsi. 

Ringkasan Kasus Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya Ditahan, Diduga Korupsi Rp533 Juta di Simalungun

- Tersangka: Jantuahman Purba (mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya, periode 2021–2026).

- Dugaan tindak pidana: Penyimpangan penggunaan anggaran BUMNag di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

- Kerugian keuangan: Rp 533.297.283 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Simalungun.

- Pasal yang dikenakan: Pasal 603 dan 604 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) jo Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001).

- Tahapan hukum: Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

- Penahanan: 20 hari sejak 16 Maret 2026. Berikutnya pelimpahan berkas dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk proses persidangan. 

- Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) menandai transisi dari penyidikan ke penuntutan, sebelum perkara diuji di pengadilan.

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Ditahan, Diduga Korupsi Rp 533 Juta.

Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Jantuahman Purba alias JP.

Proses penyerahan ini dilakukan oleh tim jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai babak baru dalam perjalanan hukum kasus yang telah menyita perhatian masyarakat Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

BUMNag Unggul Jaya, yang berdiri untuk menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan anggaran.

JP, yang menjabat sebagai Ketua periode 2021–2026, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMNag Nagori Dolok Merangir II.

Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021–2024 menemukan adanya ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan kelalaian struktural yang membuka ruang bagi praktik korupsi.

Jantuahman Purba Ditahan Kejaksaan
Tersangka Korupsi Dana BUMNag Nagori Unggul Jaya Dolok Merangir II, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Jantuahman Purba (44), berjalan diapit polisi menuju ruang tahanan Mako Polres Simalungun, Rabu (26/11/2025).
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved