Sumut Tekini
Diduga Penyidik Poldasu Lakukan Rekayasa Proses Hukum, Hakim PN Medan Batalkan Penetapkan Tersangka
PN Medan mengabulkan praperadilan penetapan tersangka kekarasan dalam rumah tangga Roland oleh Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Tria Rizki
Diduga Penyidik Poldasu Lakukan Rekayasa Proses Hukum, Hakim PN Medan Batalkan Penetapkan Tersangka
Tribun-medan.com, Medan - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan praperadilan (prapid) penetapan tersangka kekarasan dalam rumah tangga (KDRT), Roland oleh penyidik Unit 4 Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara.
Sidang putusan pembatalan penetapan tersangka oleh Hakim Tunggal, Efrata Happy Tarigan, SH.MH di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 16.47 WIB.
Gugatan praperadilan ini dilakukan tersangka melalui kuasa hukumnya, Tumbur Munthe, SH dan Muhammad Effendi Barus, SH dengan nomor perkara 46/praperadilan/2025/PN-Medan.
"Jadi hari ini sidang putusan terhadap praperadilan yang telah kami ajukan. Alhamdulillah hasilnya sesuai dengan permintaan kami," katanya kuasa hukum tersangka, Tumbur Munthe dan M.Effendi Barus, SH saat ditemui di PN Medan.
Ia menjelaskan, ada beberapa point yang telah ia ajukan dalam sidang praperdilan, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.
"Tindakan termohon yang mentapkan pemohon sebagai tersangka dinyatakan tidak sah, penyidikan yang dilakukan termohon berdasarkan surat perintah penyidikan juga dinyatakan tidak sah, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, memerintahkan termohon untuk mencabut status tersangka terhadap diri pemohon, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan membebankan biaya perkara kepada termohon," ucapnya.
Tumbur mengungkapkan, bahwa dengan dikabulkan praperadilan pemohon, kuat dugaan ketidak profesionalan penyidik dalam menentapkan status tersangka.
"Dengan keputusan hari ini, kita membuktikan bahwa penyidik unit 4 Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut tidak profesional dalam menangani perkara ini," ujarnya.
Tumbur, S.H dan Mhd, Effendi Barus, S.H juga menjelaskan kasus ini berawal dari cekcok antar suami-istri dalam rumah tangga, namun tidak ada kekerasan fisik terjadi.
Sehingga pada 5 April 2024 ketika kakak Sherly, Yanti dan suaminya, Erwin Henderson datang ke rumah Roland untuk membawa Sherly serta anak-anak mereka pergi dari rumah tersebut.
Namun, Roland dan ibunya berupaya untuk melarang anak-anak dibawa Yanti dan Sherly, hingga memicu pertengkaran dan mengakibatkan penganiayaan dilakukan Yanti terhadap ibu Roland.
Atas peristiwa ini, Yanti dilaporkan dan sudah menjalani hukum 6 bulan penjara.
Sementara itu, Sherly tidak terima kakaknya divonis, kemudian melaporkan Roland ke Polda Sumut pada tanggal 9 April 2024 dengan tuduhan KDRT.
| Aksi Penari Striptis Berpakaian Seksi Kibarkan Bendera Merah Putih di Club Malam |
|
|---|
| Penjelasan Kadispora Sumut, Bantah Pungli Gaji Security: Konfirmasi Dulu Sebelum Memuat Berita |
|
|---|
| Polda Sumut Akan Jemput Paksa Mantan Bupati Batu Bara Zahir, Mangkir Lagi Dipanggil Penyidik |
|
|---|
| TANGIS HISTERIS Bungsu Setia Manullang Sambut 6 Jasad Ayah,Kakak,Abang Ditabrak KA, Selamat Gak Ikut |
|
|---|
| Pelaku Penikaman yang Menewaskan Sumri Yanto di Katepul Kabanjahe Ditangkap |
|
|---|