Sumut Terkini

Kejaksaan Negeri Simalungun Perkuat Kualitas Penuntutan Tindak Pidana yang Libatkan TNI

Hal ini sesuai dengan arahan Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kolonel (Kum) Lukas Sambiono. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
Kejari Simalungun dan Aspidmil Kejati Sumut latih jaksa untuk peningkatan kualitas penuntutan tindak pidana konektivitas yang libatkan unsur militer, Sabtu (14/3/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kejaksaan Negeri Simalungun terus memperkuat kualitas penegakkan hukum pada sektor tindak pidana yang berkaitan dengan militer.

Hal ini sesuai dengan arahan Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kolonel (Kum) Lukas Sambiono. 

Aspidmil Kejati Sumut, Lukas Sambiono menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia, maka teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penangan perkara koneksitas dibutuhkan penerapan prinsip-prinsip perwujudan reformasi birokrasi dan percepatan pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat

“Perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Lukas.

“Jaksa Agung Muda Pidana Militer dibentuk untuk memperbaiki koordinasi antara Kejaksaan dan Militer (TNI), terutama dalam menangani perkara pidana koneksitas, sehingga penegakan hukum menjadi lebih efektif dan terintegrasi,” kata Lukas.

Masih kata Lukas, perkara koneksitas adalah kasus pidana yang melibatkan pelaku sipil dan militer sekaligus.

Kabupaten Simalungun dan Pematangsiantar sendiri memiliki beberapa satuan komando, mulai dari Korem 022/PT, Kodim 0207/SML, Yonif 122/Tombak Sakti, dan Denpom I/Pematangsiantar. 

Kajari Simalungun Munawal Hadi menyambut baik peningkatan kualitas tersebut dan menegaskan kepada jajarannya untuk berkoordinasi kepada bidang Pidana Militer Kejati Sumut apabila terdapat penanganan perkara pidana yang berpotensi koneksitas. 

“Itu perlu dilakukan agar penangan perkara koneksitas tidak terjadi disparitas dan penangan yang salah,” kata Hadi.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved