Sumut Terkini

Dugaan Laporan Mandek di Polda Sumut, Korban Pemalsuan Cek Rp 1,2 Miliar Tuntut Kepastian Hukum

Seorang pria bernama Eriza Wilmana (43), warga Kabupaten Deli Serdang, secara terbuka mengeluhkan kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN - Eriza Wilmana (kanan), didampingi kuasa hukumnya Pardamean Tumanggor (kiri) ketika diwawancarai soal dugaan pemalsuan tanda tangan cek senilai Rp 1,2 Miliar, Sabtu (14/3/2026). Ia mengeluhkan laporan di Polda Sumut terkesan jalan di tempat. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria bernama Eriza Wilmana (43), warga Kabupaten Deli Serdang, secara terbuka mengeluhkan kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Ia merasa laporannya yang telah dilayangkan sejak tahun 2024 mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan cek senilai Rp 1,2 miliar terkesan jalan di tempat.

Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor LP: LP/B/1050/VIII/2024 SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Agustus 2024.

Hingga saat ini, Eriza masih menunggu keadilan atas kerugian besar yang menimpa dirinya dan operasional perusahaan tempatnya bekerja.

"Laporan ini telah kami laporkan sejak bulan Agustus 2024 lalu tidak ada kepastian hukum. Untuk itu, kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan kami ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Eriza Wilmana, Sabtu (14/3/2026).

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka

Pardamean Tumanggor, selaku kuasa hukum pelapor, menyatakan keheranannya atas lambatnya proses hukum mengingat alat bukti sudah dianggap mencukupi.

Berdasarkan hasil laboratorium forensik yang diterima pihak pelapor, tanda tangan yang tertera dalam cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli kliennya.

Ia mendesak agar pihak kepolisian segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Pihak pelapor menilai bahwa penundaan ini hanya akan memperlama penderitaan korban yang kini harus menanggung beban finansial tambahan.

"Hasil laboratorium yang kami terima, non-identik. Sampai sekarang kami tidak tahu apakah ini sudah naik sidik ataukah sudah ditetapkan tersangka," ucapnya.

Kronologi Pencairan Ilegal

Kasus ini berakar dari kerja sama pengelolaan jasa keamanan di lingkungan PTPN I Regional 1 Sumatera Utara antara PT Panglima Siaga Bangsa dan pihak rekanan.

Dugaan pemalsuan terungkap saat Eriza mendatangi Bank BRI KCP Pulau Brayan pada 2 Agustus 2024 untuk mencairkan gaji para personel keamanan.

Begitu tiba di bank, ia terkejut menemukan bahwa uang sebesar Rp 1,2 miliar sudah dicairkan melalui cek pada tanggal 31 Juli 2024.

Pelaku pencairan diduga adalah Ramlan Tarigan, yang menggunakan cek dengan tanda tangan yang diduga kuat telah dipalsukan tanpa sepengetahuan Eriza.

"Jadi setelah cek itu dicek, ternyata tanda tangan klien kita (Eriza Wilmana-red) dipalsukan oleh Ramlan Tarigan. Dimana saat itu klien kita menjabat sebagai Direktur Cabang Sumatera Utara dari PT Panglima Siaga Bangsa," sambung Pardamean.

Pelapor Stres Diteror Pekerja dan Tanggung Bunga Pinjaman

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved