Sumut Terkini

Saksi Pemkab Deli Serdang Paparkan Proses Perubahan Tata Ruang di Sidang Eks Lahan PTPN

Rachmadsyah menegaskan bahwa PPG yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang masih berlaku hingga saat ini.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Sebanyak 7 saksi dihadirkan dalam sidang korupsi penjualan lahan PTPN ke Ciputra Land, Jumat (13/3/2026) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/3/2026). 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait perubahan tata ruang di kawasan yang menjadi objek perkara.

Para saksi menjelaskan bahwa perubahan peruntukan lahan di wilayah Sampali, Helvetia, dan Tanjung Morawa dilakukan berdasarkan kebijakan tata ruang nasional serta peraturan daerah yang berlaku.

Mantan anggota DPRD Deli Serdang, Imran Obos, mengungkapkan bahwa pembahasan. perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang sebenarnya telah. dimulai sejak tahun 2009.

Menurutnya, pembahasan tersebut dilakukan karena sejumlah kawasan yang sebelumnya merupakan lahan perkebunan telah berkembang menjadi kawasan permukiman.

la menjelaskan bahwa perubahan RTRW tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai bagian dari zona pengembangan perkotaan. 

Proses pembahasan Perda RTRW kemudian diselesaikan pada masa pemerintahan Bupati Anshari Tambunan dan disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Imran menyampaikan bahwa perubahan RTRW tersebut juga bertujuan melengkapi regulasi tata ruang di Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya belum memiliki Perda RTRW yang definitif.

Selain Imran Obos, persidangan juga menghadirkan enam saksi lain dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yakni Rachmadsyah, Robet Jaksen. Sembiring, Damoz Hutagalung, Ari Martiansyah, Hendra Wijaya, dan Rahmat Gozali.

Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang, Rachmadsyah menjelaskan bahwa setelah perubahan RTRW berlaku, kawasan yang sebelumnya berstatus perkebunan kemudian. memperoleh Keterangan Rencana Kota (KRK) sesuai pola ruang yang telah ditetapkan.

la menyebutkan bahwa KRK diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) atas lahan yang telah di-inbreng oleh PTPN. Dari proses tersebut kemudian diterbitkan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) sesuai dengan mekanisme perizinan yang berlaku.

Rachmadsyah menegaskan bahwa PPG yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang masih berlaku hingga saat ini.

Menurutnya, perubahan pola ruang yang tercantum dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2011 menunjukkan bahwa kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa telah masuk dalam zona permukiman perkotaan.

Keterangan lain disampaikan Robet Jaksen Sembiring yang menjelaskan bahwa perubahan RTRW daerah mulai berlaku sejak September 2019 dan merujuk pada ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2011.

la menambahkan bahwa dalam dokumen RTRW tersebut juga telah direncanakan. pengembangan kawasan permukiman dan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved