Sumut Terkini

Sehari setelah Istri Bebas, Risdianto Suami Anggota DPRD Padangsidimpuan Resmi Ditahan Kejaksaan

Kejari Padangsidimpuan juga membenarkan bahwa telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama Risdianto Lubis.

TRIBUN MEDAN/Istimewa
DITAHAN - Proses tahan dua pelimpahan berkas dan tersangka Risdianto oleh penyidik ke Kejari Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026). Risdianto resmi ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Sehari setelah istri bebas, Risdianto Lubis resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.

Risdianto merupakan suami dari anggota DPRD Padangsidimpuan Saripah Hanum Lubis, yang sehari sebelumnya dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) usai gugatan praperadilannya di pengadilan dikabulkan hakim.

Sosok Risdianto Lubis dulu menjabat sebagai Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan dengan pangkat Aiptu.

Penahanan Risdianto usai penyidik Polres Padangsidimpuan melakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (7/4/2026).

"Benar, (Risdianto Lubis) sudah diserahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho kepada Tribun-medan.com, Selasa malam.

Kejari Padangsidimpuan juga membenarkan bahwa telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama Risdianto Lubis.

"Benar. Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka RL dan barang bukti oleh penyidik kepada tim penuntut umum," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Jimmy Donovan melalui pesan WhatsApp.

Jimmy menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan, Kejari Padangsidimpuan menyebut berkas dan tersangka atas nama Risdianto dinyatakan lengkap atau P-21.

Artinya, Risdianto Lubis resmi ditahan dan dititipkan ke Lapas Padangsidimpuan selama 20 hari ke depan.

"Baru tadi sekitar pukul 20.00 WIB selesai proses penahanannya," kata Jimmy Donovan.

Barang bukti yang diserahkan

Berikut ini barang bukti yang turut dilimpahkan penyidik Polres Padangsidimpuan ke kejaksaan dalam kasus Risdianto Lubis:

  • 34 dokumen asli permohonan pengajuan pinjaman/kredit 
  • 1 lembar Sertifikat Hak Milik tanah di Sidangkal seluas 579 meter perseg lengkap bangunan dengan pemegang hak atas nama Fachmi Jogi Risandy Lubis
  • 1  unit Mesin Pengayak.
  • 1 unit Mesin Hammer Mill.
  • 1  unit Mesin Mixer.
  • 2  unit Mesin.Blending.
  • 2  unit Mesin Cetak Briket.
  • 1 unit Conveyor

Dalam kasus ini, Risdianto disangkakan melanggar Pasal Pasal 378 UU atau Pasal 372 terkait kasus dugaan dan penipuan dengan ancama pidana penjara paling lama empat tahun.

Saripah Hanum Lubis Bebas

Sebelumnya, Saripah, istri Risdianto baru saja bebas dari Lapas Padangsidimpuan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved