Sumut Terkini

KontraS Sumut Kecam Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus oleh OTK

Pasca peristiwa itu, Andrie dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/KOMPAS
Aktivis KontraS, Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal setelah selesai merekam siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis (12/3/2026) malam. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mengecam keras tindakan brutal berupa penyiraman air keras yang ditujukan kepada Andri Yunus Wakil Kordinator KontraS oleh orang tidak dikenal (OTK) pada 12 Maret 2026 di Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat

Serangan itu terjadi setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk, Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia, yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB. 

Pasca peristiwa itu, Andrie dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis.

Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen dibagian tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.

"Kami menegaskan bahwa serangan ini tidak boleh dilihat dalam kacamata hukum pidana konvensional semata. Terdapat beberapa lapisan delik yang harus diperhatikan dan ancaman terhadap pejuang HAM (Human Rights Defenders) dan demokrasi di Indonesia," kata Adhe Junaedy, staf opini publik KontraS Sumut, Jumat (13/3/2026). 

Adhe menyampaikan, serangan tersebut bertentangan dengan UU no 39 tahun 1999 Pasal 9 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup dan merasa aman.

KontraS Sumut menilai, serangan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang bertujuan untuk mencabut rasa aman bagi para pegiat HAM yang yang kritis terhadap kebijakan negara dan pelanggaran HAM.

"Kami menduga penyiraman air keras ini menunjukan ada niat jahat (mens rea) dan persiapan terencana yang matang. Maka, dalam konteks ini serangan yang ditujukan kepada Andrie adalah upaya sistematis untuk membungkam kebebasan berekspresi," lanjutnya.

Jika mengacu kepada konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia maka, air keras (zat kimia) yang digunakan menyebabkan penderitaan psikis dan fisik tersebut adalah bentuk penyiksaan.

Adhe mendesak Kepolisian untuk segera melakukan investigasi transparan dan akuntabel. 

"Serta penyelidikan tersebut jangan berhenti kepada pelaku lapangan tetapi juga menyasar kepada aktor intelektual di baliknya. Kemudian mendesak Komnas HAM  untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan independen atas serangan ini sebagai bagian dari ancaman terhadap ruang sipil," kata Adhe. 

Adhe menegaskan, negara wajib mengusut peristiwa ini dan  memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus kepada individu yang bekerja demi kemajuan dan perlindungan HAM.

"Kegagalan mengungkap dalang di balik serangan ini merupakan bentuk pembiaran (omission) oleh negara."

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved